Aparat Bertindak Tegas: Penebangan Liar di Hutan Lindung Simalungun Terungkap, Pelaku Diburu
Perambahan Hutan Lindung di Simalungun Picu Kekhawatiran Warga dan Tindakan Hukum
Tindak ilegal penebangan hutan atau pembalakan liar kembali mencoreng citra kelestarian lingkungan di Sumatera Utara. Kali ini, praktik tersebut terjadi di kawasan hutan lindung Harangan Repa, yang terletak di Kecamatan Pamatang Sidamanik, Kabupaten Simalungun. Menanggapi hal ini, UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah II Pematangsiantar, di bawah Dinas Kehutanan Sumut, telah mengambil langkah tegas dengan menyita mesin pemotong kayu (chainsaw) yang digunakan oleh pelaku serta melaporkan kasus ini kepada pihak kepolisian.
Harangan Repa sendiri merupakan area penting yang berfungsi sebagai hutan penyangga bagi kawasan Danau Toba, salah satu destinasi wisata prioritas nasional. Status hutan tersebut adalah Hutan Kemasyarakatan (HKm) Lestari, yang seharusnya dikelola secara berkelanjutan dengan melibatkan masyarakat setempat.
Benson Marbun, Ketua HKm Lestari, mengungkapkan bahwa aktivitas pembalakan liar ini telah berlangsung selama kurang lebih satu minggu. Ironisnya, pelaku penebangan bukanlah anggota HKm, melainkan pihak luar yang melakukan aksinya secara sepihak. Benson mengaku telah berupaya menegur pelaku di lokasi kejadian, namun pelaku tetap bersikukuh melanjutkan penebangan pohon secara ilegal. Lebih lanjut, pelaku hanya mengambil sebagian kayu hasil tebangan, sementara sisanya dibiarkan begitu saja di lokasi.
Keberadaan plang informasi yang jelas-jelas menunjukkan status kawasan sebagai hutan lindung dan zona rawan longsor seolah tidak diindahkan oleh pelaku. "Mereka sama sekali tidak berkoordinasi dengan pengurus HKm. Mereka bukan bagian dari kami, namun bertindak semena-mena memasuki kawasan HKm Lestari. Ini adalah area hutan yang seharusnya dilindungi," tegas Benson.
Dampak Lingkungan dan Respon Masyarakat
Aksi pembalakan liar ini menimbulkan kekhawatiran mendalam di kalangan warga sekitar. Marojahan Damanik, salah seorang warga, mengungkapkan ketakutannya akan potensi bencana banjir dan longsor yang dapat mengancam permukiman mereka yang berada di lereng bukit. Senada dengan Marojahan, Topan Bakkara, warga lainnya, mendesak agar pelaku pembalakan liar ditindak tegas dan dihukum sesuai dengan peraturan yang berlaku. Topan juga menyoroti dampak negatif perusakan hutan terhadap habitat satwa liar yang dilindungi dan kelangsungan hidup generasi mendatang.
"Jika ini terus dibiarkan, kami sebagai masyarakat yang terdampak akan melakukan aksi hingga ke tingkat pusat. Tidak ada toleransi bagi perusak alam," tegas Topan, mencerminkan kemarahan dan keputusasaan warga.
Tindakan Hukum dan Penyelidikan Lebih Lanjut
Kepala UPT KPH II Pematangsiantar, Sukendra Purba, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah melakukan patroli ke lokasi kejadian dan menyita chainsaw yang digunakan oleh pelaku. Kasus ini telah resmi dilaporkan ke Polres Simalungun untuk penanganan lebih lanjut. Meskipun demikian, Sukendra belum memberikan keterangan rinci mengenai luas area hutan yang telah rusak akibat pembalakan liar tersebut.
"Laporan telah kami sampaikan ke Polres Simalungun, dan saat ini pelaku sedang dalam proses penyelidikan," ungkap Kendra, menunjukkan komitmen pihak berwenang untuk menindaklanjuti kasus ini secara serius.
Kasus pembalakan liar di Harangan Repa ini menjadi pengingat akan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat untuk melindungi kawasan hutan lindung dari aktivitas ilegal yang merusak lingkungan dan mengancam keselamatan masyarakat.