Wamenaker Geram: Perusahaan di Pekanbaru Diduga Tahan Ijazah Eks Karyawan, Ancam Sanksi Tegas!

Sidak Wamenaker di Pekanbaru: Dugaan Penahanan Ijazah Picu Amarah

Wakil Menteri Tenaga Kerja (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sebuah perusahaan tour and travel di Pekanbaru, Riau. Sidak ini dipicu oleh aduan dugaan penahanan ijazah yang dialami oleh 12 mantan pekerja perusahaan tersebut. Kedatangan Wamenaker beserta rombongan, yang juga melibatkan anggota DPRD dan pejabat Pemprov Riau, bertujuan untuk mengklarifikasi laporan tersebut dan memastikan hak-hak pekerja terlindungi.

Suasana memanas saat Wamenaker tiba di lokasi. Upaya untuk berdialog dengan pimpinan perusahaan menemui jalan buntu. Karyawan yang ditemui terkesan tidak responsif, bahkan seorang di antaranya merasa tertekan oleh kehadiran Wamenaker. Hal ini memicu reaksi keras dari Immanuel Ebenezer, yang menegaskan bahwa kedatangannya bukan untuk melakukan pemerasan, melainkan untuk menuntut pengembalian ijazah para mantan karyawan. Ia menyayangkan sikap kurang kooperatif dari pihak perusahaan, yang dianggap tidak menghargai kehadirannya sebagai perwakilan pemerintah.

"Siapa yang paksa kamu. Jangan kurang ajar begitu ya! Ngomong paksa-paksa. Sama nih kayak di Surabaya konyolnya," ujar Noel sambil menunjuk pegawai tersebut.

Ancaman Sanksi Tegas Jika Terbukti Melanggar

Usai sidak, Wamenaker menyatakan kekecewaannya karena tidak berhasil bertemu langsung dengan pimpinan perusahaan. Ia mengecam tindakan penahanan ijazah sebagai pelanggaran serius terhadap hak-hak pekerja dan mendesak perusahaan untuk segera mengembalikan ijazah kepada 12 mantan karyawannya. Immanuel Ebenezer bahkan mengancam akan mempertimbangkan penutupan sementara perusahaan jika tuntutan tersebut tidak dipenuhi.

Klarifikasi dari Pihak Perusahaan

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Boby Rachmat, menyatakan bahwa pihaknya telah berhasil menemui pimpinan perusahaan setelah Wamenaker meninggalkan lokasi. Dalam pertemuan tersebut, pihak perusahaan membantah tudingan telah menahan ijazah mantan karyawan. Mereka berdalih tidak memiliki informasi lengkap mengenai identitas mantan karyawan yang merasa ijazahnya ditahan, dan meminta data yang lebih rinci.

Boby Rachmat menambahkan bahwa pihaknya akan berupaya mempertemukan pihak perusahaan dengan para mantan karyawan yang merasa dirugikan, untuk mencari solusi terbaik. Kasus ini masih dalam proses mediasi dan pendalaman lebih lanjut oleh Disnakertrans Riau.

Berikut adalah poin-poin penting dari perkembangan kasus ini:

  • Aduan: 12 mantan karyawan mengeluhkan ijazah mereka ditahan perusahaan.
  • Sidak: Wamenaker Immanuel Ebenezer melakukan sidak ke perusahaan.
  • Respons: Pihak perusahaan membantah tudingan, meminta data lengkap mantan karyawan.
  • Mediasi: Disnakertrans Riau akan memediasi kedua belah pihak.
  • Ancaman: Wamenaker mengancam sanksi tegas jika terbukti ada pelanggaran.