Minimnya Produksi RDF di TPA Lulut Nambo Disoroti Kementerian Lingkungan Hidup
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyoroti rendahnya tingkat pengolahan sampah menjadi Refuse Derived Fuel (RDF) di Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah Regional (TPPASR) Lulut Nambo, Kabupaten Bogor. Sorotan ini muncul di tengah upaya pemerintah untuk mempercepat transisi energi dan pengelolaan sampah berkelanjutan.
Wakil Menteri Lingkungan Hidup, Diaz Hendropriyono, mengungkapkan kekecewaannya terhadap kapasitas produksi RDF yang belum optimal. Padahal, pemerintah menargetkan pengelolaan sampah nasional mencapai 50 persen pada tahun 2025 dan 100 persen pada tahun 2029, sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
"Saat ini, baru 39 persen sampah yang berhasil diolah," ujar Diaz saat menghadiri peringatan Hari Bumi di TPPASR Lulut Nambo, Rabu (23/4/2025).
Diaz menjelaskan bahwa TPPASR Lulut Nambo saat ini hanya menghasilkan 15 ton RDF dari 50 ton sampah yang diproses setiap harinya. Padahal, fasilitas tersebut memiliki potensi untuk menghasilkan hingga 800 ton RDF dari 2.400 ton sampah setiap harinya. Hal ini menunjukkan adanya kesenjangan yang signifikan antara potensi dan realitas.
"Kita harus segera maksimalkan potensi TPPASR Lulut Nambo ini," tegas Diaz.
Lebih lanjut, Diaz menekankan pentingnya peran Pemerintah Provinsi Jawa Barat, sebagai pihak yang bertanggung jawab atas proyek ini, untuk segera menyelesaikan proses pemilihan mitra baru. Keterlibatan mitra yang kompeten diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengolahan sampah menjadi RDF.
Penggunaan RDF di sektor industri semen dipandang sebagai solusi potensial untuk menyerap limbah padat. PT Indocement, misalnya, telah memanfaatkan RDF hingga 42 persen sebagai bahan co-processing dengan batubara. Namun, untuk memenuhi kebutuhan tersebut, PT Indocement masih harus mengambil pasokan RDF dari TPA Bantar Gebang sebanyak 600 ton per hari.
KLH berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan, menyempurnakan regulasi, dan memberikan insentif bagi pelaku usaha yang berinovasi dalam penggunaan energi alternatif. Langkah-langkah ini merupakan bagian dari strategi nasional untuk mengurangi emisi dan mencapai target iklim yang telah ditetapkan.
Pemerintah berharap, dengan optimalisasi pengolahan sampah menjadi RDF, Indonesia dapat mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil dan mencapai target pengelolaan sampah yang lebih ambisius. Sinergi antara pemerintah, pelaku industri, dan masyarakat menjadi kunci keberhasilan dalam mewujudkan lingkungan yang lebih bersih dan berkelanjutan.
Berikut poin penting yang disoroti:
- Rendahnya produksi RDF di TPA Lulut Nambo
- Target pengelolaan sampah nasional
- Peran pemerintah provinsi dan mitra baru
- Penggunaan RDF di industri semen
- Komitmen pemerintah terhadap energi alternatif