Pemprov DKI Buka Ribuan Lowongan Kerja PPSU: Peluang Bagi Lulusan SD Hingga Usia 58 Tahun
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengumumkan pembukaan lowongan kerja untuk posisi Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) dengan total 1.652 formasi. Pengumuman ini disambut antusias oleh warga Jakarta, terlihat dari antrean panjang pelamar di Balai Kota DKI Jakarta pada hari Selasa (22/4/2025).
Kesempatan ini terbuka lebar bagi berbagai kalangan, bahkan lulusan Sekolah Dasar (SD) dan warga dengan usia maksimal 58 tahun diperkenankan untuk mendaftar. Hal ini menunjukkan komitmen Pemprov DKI dalam memberikan kesempatan kerja yang inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat.
Memahami Peran dan Tanggung Jawab PPSU
Keberadaan PPSU sangat krusial dalam menjaga kebersihan, ketertiban, dan kelancaran fungsi berbagai fasilitas publik di tingkat kelurahan. Tugas mereka mencakup berbagai aspek penting, antara lain:
- Penanganan Kebersihan: Membersihkan jalan, saluran air, taman, dan fasilitas umum lainnya dari sampah dan kotoran.
- Penanganan Saluran: Memastikan saluran air berfungsi dengan baik untuk mencegah banjir dan genangan air.
- Penanganan Jalan: Memperbaiki jalan berlubang, merawat trotoar, dan memastikan kondisi jalan tetap aman bagi pengguna jalan.
- Penanganan Taman: Merawat tanaman, memangkas rumput, dan menjaga keindahan taman.
- Percepatan Data dan Tata Kelola Administrasi: Membantu pengelolaan data dan administrasi di tingkat kelurahan.
- Menjaga Kebersihan dan Keindahan Kantor Kelurahan: Memastikan lingkungan kantor kelurahan tetap bersih, rapi, dan nyaman.
- Keamanan dan Ketertiban Lingkungan: Menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan kantor kelurahan.
Dengan kata lain, PPSU adalah garda terdepan dalam menjaga kualitas hidup warga Jakarta di tingkat kelurahan. Mereka memastikan lingkungan tetap bersih, aman, dan nyaman untuk beraktivitas.
Landasan Hukum dan Fleksibilitas Tugas
Penetapan tugas dan tanggung jawab PPSU diatur dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 267 Tahun 2025. Keputusan ini memberikan landasan hukum yang jelas bagi peran dan fungsi PPSU di tingkat kelurahan.
Selain tugas-tugas fisik yang telah disebutkan, petugas PPSU juga dapat ditugaskan untuk melaksanakan tugas-tugas non-fisik atas perintah lurah. Hal ini memberikan fleksibilitas bagi lurah untuk memanfaatkan potensi PPSU dalam mendukung berbagai program dan kegiatan kelurahan yang berorientasi pada pelayanan masyarakat.
Lurah juga memiliki kewenangan untuk melakukan rotasi penugasan PPSU sesuai dengan kebutuhan prioritas atau urgensi yang ada di kelurahan. Hal ini memastikan bahwa sumber daya PPSU dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mengatasi berbagai permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat.
Dengan dibukanya lowongan kerja ini, diharapkan kualitas pelayanan publik di tingkat kelurahan dapat semakin ditingkatkan. Kehadiran PPSU yang kompeten dan berdedikasi akan menjadi kunci dalam mewujudkan lingkungan Jakarta yang bersih, nyaman, dan aman bagi seluruh warganya.