Sidang Gugatan Mobil Esemka Tertunda, Ketidakhadiran Ma'ruf Amin Jadi Sorotan

Sidang perdana gugatan wanprestasi terkait proyek mobil Esemka yang mangkrak, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Jawa Tengah, pada Kamis (24/4/2025). Namun, jalannya persidangan harus ditunda lantaran ketidakhadiran salah satu pihak tergugat, mantan Wakil Presiden Ma'ruf Amin.

Perkara dengan nomor registrasi 96/Pdt.G/2025/PN Skt ini diajukan oleh seorang warga bernama Aufaa Luqmana Re A, dan disidangkan di Ruang Wiryono Projo Dikoro. Dalam gugatannya, Aufaa menggugat mantan Presiden Joko Widodo, mantan Wakil Presiden Ma’ruf Amin, serta PT Solo Manufaktur Kreasi (SMK), perusahaan yang disebut sebagai produsen mobil Esemka.

Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Putu Gde Harladi, dengan hakim anggota Subagio dan Joko Waluyo.

Aufaa Luqmana Re A hadir langsung di persidangan didampingi oleh kuasa hukumnya, Sigit Sudibdiyanto, beserta tim. Sementara itu, tergugat I, Joko Widodo, tidak hadir secara pribadi, melainkan diwakili oleh kuasa hukumnya, Irpan. PT Solo Manufaktur Kreasi (SMK) juga hadir melalui kuasa hukumnya. Akan tetapi, Ma’ruf Amin, sebagai tergugat II, tidak hadir dan tidak mengirimkan perwakilan.

Majelis Hakim menyatakan bahwa panggilan resmi telah disampaikan kepada seluruh pihak tergugat. Mengingat ketidakhadiran Ma’ruf Amin, Hakim Ketua Putu Gde Hariadi memutuskan untuk menunda persidangan.

"Karena pengadilan telah melakukan pemanggilan secara sah dan patut, namun hari ini tergugat II tidak hadir di persidangan, majelis hakim akan mengambil sikap," kata Hakim Ketua Putu Gde Hariadi.

Hakim Ketua menambahkan bahwa surat panggilan telah dikirimkan ke alamat yang bersangkutan dan dipastikan telah diterima.

Sidang kemudian ditunda hingga Kamis, 8 Mei 2025. Hakim Ketua juga menyampaikan bahwa para pihak yang hadir pada hari tersebut tidak perlu menunggu panggilan surat resmi untuk sidang berikutnya.

"Dengan demikian, untuk memanggil kembali tergugat II bersidang pada 8 Mei. Sidang ditutup," pungkasnya.