Minimnya Produksi RDF di TPPAS Lulut Nambo Jadi Sorotan Kementerian LHK

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyoroti kapasitas produksi Refuse Derived Fuel (RDF) yang masih rendah di Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) Regional Lulut Nambo, yang terletak di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Sorotan ini muncul di tengah upaya pemerintah untuk mempercepat transisi energi dan pengelolaan sampah berkelanjutan.

Wakil Menteri LHK, Diaz Hendropriyono, menyampaikan keprihatinannya terkait kondisi ini saat menghadiri peringatan Hari Bumi di TPPAS Lulut Nambo. Menurutnya, pemerintah telah menargetkan pengelolaan sampah nasional mencapai 50 persen pada tahun 2025 dan 100 persen pada tahun 2029, sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). Namun, data menunjukkan bahwa saat ini baru 39 persen sampah yang berhasil diolah.

TPPAS Lulut Nambo memiliki potensi besar untuk menghasilkan RDF, sebuah sumber energi alternatif yang ramah lingkungan. Sayangnya, saat ini TPPAS tersebut baru mampu memproduksi 15 ton RDF per hari dari 50 ton sampah yang masuk. Padahal, kapasitas maksimalnya mencapai 800 ton RDF per hari dari 2.400 ton sampah. Hal ini menunjukkan adanya kesenjangan yang signifikan antara potensi dan realitas.

"Kita harus segera maksimalkan potensi TPPASR Lulut Nambo ini," tegas Diaz Hendropriyono.

Untuk mengatasi masalah ini, Diaz menekankan pentingnya peran Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebagai pengampu proyek untuk segera menuntaskan proses beauty contest dalam rangka mencari mitra baru. Keterlibatan pihak swasta diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan kapasitas produksi RDF di TPPAS Lulut Nambo.

Lebih lanjut, Diaz menjelaskan potensi besar penggunaan RDF di sektor industri, terutama industri semen. PT Indocement, misalnya, telah memanfaatkan RDF hingga 42 persen sebagai bahan co-processing dengan batu bara. Namun, untuk memenuhi kebutuhan tersebut, perusahaan tersebut masih harus mengambil pasokan RDF dari TPA Bantar Gebang sebanyak 600 ton per hari.

KLHK berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan, menyempurnakan regulasi, dan memberikan insentif bagi pelaku usaha yang berinovasi dalam penggunaan energi alternatif. Langkah-langkah ini merupakan bagian dari strategi nasional untuk mengurangi emisi dan mencapai target iklim yang telah ditetapkan.