Polres Lumajang Koreksi Jumlah Calon Tersangka Kasus Ladang Ganja Semeru, Bukan 14 Melainkan 13 Orang
Kepolisian Resor (Polres) Lumajang meluruskan informasi terkait jumlah calon tersangka dalam kasus penanaman ganja ilegal di kawasan Gunung Semeru. Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar, mengklarifikasi bahwa jumlah individu yang awalnya diduga terlibat dan kemudian tidak ditahan bukanlah 14 orang, melainkan 13 orang.
Klarifikasi ini menyusul pernyataan dari dua terdakwa dalam kasus tersebut, Suwari dan Jumaat, yang mengindikasikan adanya 14 orang lain yang turut serta dalam aktivitas penanaman ganja. Para individu ini sempat menjalani pemeriksaan di Mapolsek Senduro pada bulan September 2024, namun akhirnya terhindar dari proses hukum lebih lanjut.
"Benar bahwa awalnya ada 16 orang yang diperiksa di Mapolsek Senduro. Dari jumlah tersebut, dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Suwari dan Jumaat," ungkap AKBP Alex Sandy Siregar dalam konferensi pers yang diadakan di Lumajang pada Kamis (24/4/2025). Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan bahwa saat pemeriksaan, 14 orang lainnya menyatakan ketidaktahuan mereka mengenai keberadaan ladang ganja maupun aktivitas penanaman tersebut.
Penyelidikan lebih lanjut di lokasi yang diduga menjadi tempat penanaman ganja, yaitu di Dusun Pusungduwur, Desa Argosari, Kecamatan Senduro, tidak menghasilkan bukti yang cukup untuk menguatkan keterlibatan 14 orang tersebut. Akibatnya, pihak kepolisian memutuskan untuk membebaskan mereka, sementara Suwari dan Jumaat tetap ditahan dan diproses hukum.
"Awalnya memang ada 16 orang yang diperiksa, seperti yang disampaikan dalam persidangan. Namun, karena tidak ada bukti yang cukup untuk menjerat 14 orang lainnya, mereka kami bebaskan saat itu, meskipun pergerakan mereka tetap kami pantau," terang AKBP Alex Sandy Siregar.
Dalam perkembangan kasus ini, satu dari 14 orang yang sebelumnya dibebaskan kembali ditangkap pada Februari 2025. Penangkapan tersebut terkait dengan kasus kepemilikan ganja seberat 1 kilogram. Dalam operasi penangkapan ini, polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka, yaitu Suroso, Hartono, Somar, Verinando, dan Tembul.
"Perkembangannya, satu orang kami tangkap karena kepemilikan ganja seberat 1 kilogram yang kami ungkap bulan lalu. Jadi, totalnya ada 13 orang yang terlibat, bukan 14 orang seperti yang diberitakan sebelumnya," pungkas Kapolres Lumajang.