KPK Penuhi Permintaan Singapura: Dokumen Tambahan Ekstradisi Paulus Tannos Diserahkan

Upaya membawa pulang Paulus Tannos, buronan kasus korupsi E-KTP, terus berlanjut. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirimkan dokumen tambahan yang diminta oleh otoritas Singapura terkait proses ekstradisinya. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengkonfirmasi bahwa dokumen affidavit yang diminta telah ditandatangani dan dikirimkan melalui Kementerian Hukum dan HAM.

Dokumen affidavit ini menjadi bagian penting dalam proses hukum yang berjalan di Singapura. Otoritas Singapura membutuhkan dokumen ini sebagai pelengkap berkas penuntutan terhadap Paulus Tannos. KPK menegaskan komitmennya untuk terus memenuhi permintaan dokumen yang diajukan oleh pihak Singapura, sebagai bentuk dukungan penuh terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, sebelumnya mengungkapkan adanya permintaan dokumen tambahan dari otoritas Singapura. Kementerian Hukum dan HAM melalui Tim Otoritas Pusat dan Hukum Internasional (OPHI) Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) terus berkoordinasi dengan KPK untuk memastikan kelengkapan dokumen yang dibutuhkan. Supratman menargetkan pengiriman dokumen tersebut sebelum akhir April 2025.

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM, Widodo, menyampaikan bahwa sidang terkait ekstradisi Paulus Tannos dijadwalkan akan digelar pada Juni 2025 di Singapura. Sidang pendahuluan atau committal hearing, yang akan membahas keabsahan ekstradisi, direncanakan berlangsung pada 23-25 Juni 2025. Pemerintah Indonesia menyatakan tidak akan melakukan intervensi terhadap proses hukum yang berjalan di Singapura.

Widodo menambahkan bahwa koordinasi intensif terus dilakukan dengan KPK untuk melengkapi dokumen tambahan yang diminta. Dokumen tersebut terkait dengan bukti-bukti yang memperkuat kasus Paulus Tannos, termasuk penekanan pada beberapa alat bukti seperti affidavit dan dokumen pendukung lainnya.

Berikut poin penting terkait proses ekstradisi Paulus Tannos:

  • KPK telah mengirimkan dokumen tambahan (affidavit) yang diminta oleh otoritas Singapura.
  • Dokumen tersebut diperlukan untuk melengkapi berkas penuntutan di Singapura.
  • Sidang ekstradisi Paulus Tannos diperkirakan akan berlangsung pada Juni 2025.
  • Pemerintah Indonesia tidak akan mengintervensi proses hukum di Singapura.
  • Kemenkumham dan KPK terus berkoordinasi untuk memenuhi kebutuhan dokumen dari Singapura.