Rayen Pono Tempuh Jalur Hukum, Adukan Ahmad Dhani ke MKD DPR atas Dugaan Penghinaan Marga
Musisi Rayen Pono mengambil langkah hukum dengan melaporkan anggota DPR RI, Ahmad Dhani, ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI. Pelaporan ini diajukan terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ahmad Dhani, yang dituduh melakukan penghinaan terhadap marga Pono, sebuah identitas keluarga yang berasal dari Nusa Tenggara Timur (NTT).
Rayen Pono, setelah menyerahkan berkas pengaduan di Gedung MKD DPR RI, Jakarta, pada Kamis (24/4/2025), menyatakan bahwa laporannya telah diterima secara resmi. Menurut prosedur yang berlaku, MKD akan melakukan verifikasi terhadap laporan tersebut dalam waktu 14 hari kerja. Setelah proses verifikasi selesai, Rayen Pono akan diundang untuk menghadiri audiensi dengan anggota MKD guna memberikan keterangan lebih lanjut terkait laporannya.
"Kami berharap proses ini berjalan sesuai dengan mekanisme yang berlaku di MKD, dan kami siap memberikan keterangan yang dibutuhkan untuk mendukung laporan kami," ujar Rayen Pono kepada awak media setelah menyerahkan berkas laporan.
Rayen Pono juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada komunikasi dengan Ahmad Dhani terkait permasalahan ini. Ia berharap laporannya dapat diproses secara adil dan transparan oleh MKD.
Sementara itu, Amon Fiago Sianipar, kuasa hukum Rayen Pono, menjelaskan bahwa pihaknya telah menyertakan sejumlah barang bukti untuk memperkuat laporan mereka. Bukti-bukti tersebut telah diverifikasi oleh MKD.
"Kami telah menyerahkan lima bukti yang relevan dengan kasus ini, termasuk tangkapan layar percakapan WhatsApp yang beredar, rekaman video dalam flashdisk, dan dokumen-dokumen lain yang mendukung tuduhan kami," jelas Amon Fiago Sianipar.
Berdasarkan tanda terima laporan yang diterima oleh Rayen Pono, pelaporan ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik terkait diskriminasi ras dan etnis. Amon Fiago Sianipar menunjukkan tanda terima tersebut, yang mencantumkan cap penerimaan dari bagian MKD DPR RI.
Sebelumnya, Rayen Pono juga telah melaporkan Ahmad Dhani ke Bareskrim Polri pada Rabu (23/4/2025). Laporan polisi tersebut teregister dengan nomor LP/B/188/IV/2025/SPKT/Bareskrim Polri, dengan tuduhan tindak pidana berupa ujaran kebencian dan/atau penghinaan terhadap suku, ras, dan etnis.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan seorang anggota DPR RI dan seorang musisi yang cukup dikenal. Masyarakat menantikan bagaimana MKD DPR RI akan menangani laporan ini, serta bagaimana proses hukum selanjutnya akan berjalan di Bareskrim Polri.
Berikut adalah poin-poin penting dalam berita ini:
- Rayen Pono melaporkan Ahmad Dhani ke MKD DPR RI atas dugaan penghinaan marga.
- Laporan tersebut terkait dugaan pelanggaran kode etik dan diskriminasi ras dan etnis.
- Rayen Pono juga melaporkan Ahmad Dhani ke Bareskrim Polri atas dugaan ujaran kebencian.
- MKD DPR RI akan melakukan verifikasi laporan dan mengadakan audiensi dengan Rayen Pono.
- Kasus ini menjadi sorotan publik dan menantikan penanganan dari MKD dan Bareskrim Polri.