Kejagung Serahkan Dokumen Kasus Direktur JakTV ke Dewan Pers: Upaya Menjaga Independensi Media?
Kejaksaan Agung (Kejagung) menunjukkan keseriusannya dalam menangani kasus dugaan perintangan penyidikan yang melibatkan Direktur Pemberitaan JakTV, Tian Bahtiar (TB). Sebagai bagian dari proses tersebut, perwakilan Kejagung menyambangi Dewan Pers untuk menyerahkan sejumlah dokumen terkait kasus ini.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, memimpin delegasi yang hadir dalam pertemuan yang berlangsung siang hari ini. Meskipun enggan mengungkapkan detail isi dokumen yang diserahkan, Harli menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari koordinasi dan transparansi Kejagung dalam penanganan perkara yang menarik perhatian publik ini. "Menyerahkan dokumen aja," ujarnya singkat, menyerahkan detail lebih lanjut kepada Dewan Pers untuk memberikan penjelasan.
Kasus ini bermula dari penetapan Tian Bahtiar sebagai tersangka dalam dugaan upaya menghalangi penyidikan kasus korupsi yang melibatkan minyak goreng, timah, dan impor gula. Selain Tian Bahtiar, Kejagung juga menetapkan dua tersangka lain, yaitu advokat Junaedi Saibih (JS) dan Marcela Santoso (MS), yang diduga terlibat dalam permufakatan jahat untuk mengganggu jalannya proses hukum.
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin telah bertemu dengan Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, untuk memberikan penjelasan langsung mengenai kasus ini. Dalam pertemuan tersebut, Burhanuddin menyoroti peran Tian Bahtiar yang diduga melakukan tindakan yang menghambat penyidikan yang dilakukan oleh Kejagung. Penjelasan ini diberikan sebagai bentuk penghormatan terhadap Dewan Pers dan untuk menghindari kesalahpahaman terkait independensi media.
Harli Siregar menekankan bahwa Kejagung tidak mempermasalahkan kritik atau pemberitaan yang dilakukan oleh media. Menurutnya, kasus ini murni terkait dengan dugaan tindak pidana permufakatan jahat yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu untuk menghalangi proses hukum. "Perbuatan yang dipersangkakan kepada yang bersangkutan itu adalah perbuatan personal, yang tidak terkait dengan media," tegasnya. Lebih lanjut, Harli menambahkan, "Yang dipersoalkan adalah tindak pidana permufakatan jahatnya antar-pihak-pihak ini sehingga melakukan perintangan terhadap proses hukum yang sedang berjalan."
Penyerahan dokumen ini menjadi langkah penting dalam menjalin komunikasi yang baik antara Kejagung dan Dewan Pers. Hal ini menunjukkan komitmen Kejagung untuk tetap menghormati kebebasan pers, sambil tetap menjalankan tugasnya dalam menegakkan hukum. Publik menanti perkembangan selanjutnya dari kasus ini, terutama mengenai bagaimana Dewan Pers akan menanggapi informasi yang diberikan oleh Kejagung dan dampaknya terhadap status Tian Bahtiar sebagai Direktur Pemberitaan JakTV.