Integritas Pendidikan Nasional Menurun: Survei KPK Ungkap Tantangan Serius
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini merilis hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan tahun 2024 yang menunjukkan penurunan dibandingkan tahun sebelumnya. Skor SPI tahun ini tercatat sebesar 69,50, mengalami penurunan signifikan dari angka 73,7 yang diraih pada tahun 2023. Pengumuman ini disampaikan dalam acara Peluncuran Indeks Integritas Pendidikan yang berlangsung di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jakarta Selatan, pada Kamis (24/4/2025). Acara tersebut dihadiri oleh sejumlah tokoh penting di bidang pendidikan.
Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana, menjelaskan bahwa SPI Pendidikan 2024 melibatkan partisipasi dari lebih dari 36 ribu satuan pendidikan. Jumlah ini mencakup lebih dari 35 ribu satuan pendidikan dasar dan menengah, serta sekitar 1.200 satuan pendidikan tinggi. Survei ini melibatkan beragam elemen dalam ekosistem pendidikan, termasuk peserta didik (murid dan mahasiswa), tenaga pendidik (guru dan dosen), orang tua atau wali murid, serta pimpinan satuan pendidikan. Total responden yang terlibat mencapai lebih dari 449 ribu orang.
Pelaksanaan survei menggunakan dua metode utama, yaitu metode online melalui platform WhatsApp dan email blast, serta CAWI (Computer Assisted Web Interviewing). Selain itu, digunakan pula metode hybrid yang menggabungkan CAPI (Computer-assisted personal interviewing). SPI Pendidikan bertujuan untuk memetakan kondisi integritas pada tiga dimensi utama: karakter integritas peserta didik, ekosistem pendidikan terkait pendidikan anti korupsi, dan risiko korupsi pada tata kelola pendidikan.
Menurut Wawan Wardiana, penurunan skor integritas pendidikan disebabkan oleh cakupan responden yang lebih luas, mencakup tingkat kabupaten/kota. Hal ini memberikan gambaran yang lebih komprehensif mengenai kondisi integritas di berbagai daerah. Skor 69,50 merupakan angka nasional, namun setiap kabupaten/kota memiliki skor integritas masing-masing.
Survei ini mengungkap sejumlah temuan penting terkait dengan kondisi integritas pendidikan di Indonesia, antara lain:
- Kejujuran Akademik: Kasus menyontek masih marak ditemukan di sekolah dan kampus.
- Ketidakdisiplinan Akademik: Banyak siswa dan mahasiswa yang mengaku pernah terlambat datang ke sekolah atau kampus, bahkan guru dan dosen juga sering terlambat atau tidak hadir tanpa alasan yang jelas.
- Gratifikasi: Pemberian hadiah dari siswa atau wali murid kepada guru atau dosen masih dianggap wajar oleh sebagian pihak. Bahkan, ada indikasi bahwa pemberian bingkisan dapat memengaruhi nilai siswa.
- Pengadaan Barang dan Jasa: Ditemukan adanya benturan kepentingan dalam penentuan vendor, serta praktik penerimaan komisi dari vendor oleh pihak satuan pendidikan. Proses pengadaan juga kurang transparan.
- Penggunaan Dana BOS: Sebagian sekolah menggunakan dana BOS tidak sesuai dengan peruntukannya, serta terdapat indikasi pemerasan atau pungutan terkait dana BOS.
- Nepotisme: Praktik nepotisme masih terjadi dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa atau proyek di sekolah.
- Pungli: Pungutan di luar biaya resmi masih ditemukan dalam penerimaan siswa baru, serta dalam proses sertifikasi atau pengajuan dokumen lainnya.
Temuan-temuan ini mengindikasikan bahwa perilaku koruptif masih menjadi masalah serius di lingkungan pendidikan. KPK berharap hasil SPI Pendidikan 2024 ini dapat menjadi dasar bagi perbaikan tata kelola pendidikan dan peningkatan integritas di seluruh tingkatan.