Sidang Suap Harun Masiku: Terungkapnya Dugaan Garansi Hasto Kristiyanto dalam Lobi PAW

Sidang Suap Harun Masiku: Terungkapnya Dugaan Garansi Hasto Kristiyanto dalam Lobi PAW

Jakarta - Persidangan kasus dugaan suap yang melibatkan Harun Masiku, mantan calon anggota legislatif dari PDI-P, kembali mengungkap fakta baru yang mengejutkan. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, terungkap dugaan adanya garansi dari Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P, Hasto Kristiyanto, dalam proses lobi pergantian antar waktu (PAW) Harun Masiku di DPR RI.

Informasi ini mencuat dari rekaman percakapan telepon antara Saeful Bahri, seorang saksi dalam kasus ini, dengan Agustiani Tio Fridelina, pihak yang bertugas melobi Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat itu, Wahyu Setiawan. Rekaman tersebut diputar di hadapan majelis hakim sebagai bagian dari bukti yang diajukan oleh jaksa penuntut umum KPK.

Dalam rekaman percakapan tersebut, Saeful Bahri disebut menyampaikan kepada Agustiani Tio bahwa Hasto Kristiyanto telah memberikan garansi kepada Wahyu Setiawan untuk memuluskan proses PAW Harun Masiku. Saeful mengklaim bahwa Hasto bahkan menyebut hal ini sebagai perintah dari "Ibu", yang diduga merujuk pada Ketua Umum PDI-P, Megawati Soekarnoputri.

Kutipan percakapan yang dibacakan jaksa:

"Saudara Saeful mengatakan tadi Mas Hasto telepon lagi, 'bilang ke Wahyu ini garansinya saya. Ini perintah dari Ibu, jadi bagaimana caranya agar ini terjadi'. Benar saudara Saeful mengatakan seperti itu?"

Agustiani Tio Fridelina membenarkan isi percakapan tersebut. Ia juga membenarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang mencatat percakapannya dengan Wahyu Setiawan pada 8 Januari 2020, sebelum Wahyu terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK.

Dalam BAP tersebut, Agustiani Tio menyatakan:

"Saya berkata kayaknya memang Sekjen ikut di dalam ini, mungkin Ibu minta. Maksudnya adalah saya berpendapat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ikut dalam persoalan pergantian dalam penetapan caleg dari Harun Masiku."

Agustiani Tio juga menjelaskan bahwa apa yang ia sampaikan kepada Wahyu Setiawan merupakan arahan dari Saeful Bahri, yang sebelumnya telah memberikan instruksi kepadanya.

Dalam kasus ini, Hasto Kristiyanto didakwa dengan dua pasal, yaitu:

  • Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP terkait dugaan menghalangi penyidikan.
  • Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP terkait dugaan suap.

Jaksa penuntut umum meyakini bahwa Hasto terlibat dalam upaya suap agar Harun Masiku dapat menjadi anggota DPR RI melalui mekanisme PAW periode 2019-2024. Kasus ini terus bergulir dan membuka tabir baru dalam skandal korupsi yang melibatkan politisi dan pejabat negara.

Persidangan ini menjadi sorotan publik karena melibatkan nama-nama besar dalam dunia politik dan mengungkap dugaan praktik korupsi yang sistematis dalam proses pergantian antar waktu anggota DPR RI. Fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang jelas mengenai peran masing-masing pihak yang terlibat dan membawa keadilan bagi seluruh pihak yang dirugikan.