Sengketa PSU Banjarbaru Berlanjut ke MK, Dugaan Praktik Politik Uang Mencuat

Pasca Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, sengketa hasil kembali bergulir ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini diajukan oleh Tim Hukum Hanyar, yang mewakili Lembaga Pengawas Reformasi Indonesia Kalimantan Selatan (LPRI Kalsel) dan seorang pemilih bernama Udiansyah, pada Rabu (23/4/2025).

Denny Indrayana, yang tergabung dalam Tim Kuasa Hukum Hanyar, menyampaikan indikasi kuat terjadinya praktik politik uang yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam PSU Pilkada Banjarbaru. Praktik tersebut diduga dilakukan untuk memenangkan Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 1, Erna Lisa Halaby-Wartono, yang dalam kontestasi tersebut melawan kotak kosong. Denny Indrayana juga merupakan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

"Praktik yang menciderai asas Pemilu yang jujur dan adil serta merugikan masyarakat Banjarbaru," tegas Denny dalam keterangan persnya.

Tim Hukum Hanyar mengklaim telah menyiapkan sejumlah bukti yang mengarah pada indikasi praktik politik uang. Bukti-bukti ini akan diajukan dalam persidangan di MK.

Dalam permohonannya, Tim Hukum Hanyar meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membatalkan kemenangan Paslon Nomor Urut 1, Erna Lisa Halaby-Wartono. Lebih jauh, mereka meminta MK untuk mendiskualifikasi Paslon tersebut dari pencalonan Pilkada Banjarbaru. Mereka juga meminta MK untuk menetapkan kotak kosong sebagai pemenang PSU Pilkada Banjarbaru.

Sebagai tindak lanjut, Tim Hukum Hanyar mendesak KPU untuk menyelenggarakan Pilkada ulang pada bulan Agustus 2025, guna memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memilih pemimpin yang benar-benar bersih dan jujur.

Sebelumnya, PSU Pilkada Banjarbaru telah dilaksanakan pada Sabtu (19/4/2025). Hasilnya, Paslon Nomor Urut 1, Erna Lisa Halaby-Wartono, berhasil meraih kemenangan dengan perolehan 56.043 suara atau 52,15 persen. Sementara itu, kotak kosong memperoleh 51.415 suara atau 47,84 persen. Selisih suara antara Paslon Lisa-Wartono dan kotak kosong adalah 4,31 persen.

Berikut adalah poin-poin tuntutan Tim Hukum Hanyar kepada Mahkamah Konstitusi (MK):

  • Membatalkan kemenangan Paslon Nomor Urut 1, Erna Lisa Halaby-Wartono.
  • Mendiskualifikasi Paslon Nomor Urut 1 dari pencalonan Pilkada Banjarbaru.
  • Menetapkan kotak kosong sebagai pemenang PSU Pilkada Banjarbaru.
  • Meminta KPU untuk menyelenggarakan Pilkada ulang pada bulan Agustus 2025.