Sidang Gugatan Ijazah Jokowi Berlanjut, Pengacara Penggugat Hadir Meski Berstatus Tersangka
Pengadilan Negeri (PN) Solo kembali menggelar sidang lanjutan terkait gugatan dugaan ijazah palsu yang menyeret nama Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kamis (24/4/2025). Sidang yang menarik perhatian publik ini diwarnai kehadiran salah satu kuasa hukum penggugat, Zaenal Mustofa, yang diketahui tengah berstatus tersangka dalam kasus berbeda.
Zaenal Mustofa, yang merupakan bagian dari tim kuasa hukum kelompok yang menamakan diri Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM), hadir mendampingi penggugat Muhammad Taufiq. Sidang dengan nomor perkara 99/Pdt.G/2025/PN Skt ini dipimpin oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Putu Gde Hariadi sebagai ketua, serta Sutikna dan Wahyani sebagai hakim anggota. Sidang berlangsung di Ruang Kusuma Admaja PN Solo.
Sebelum persidangan dimulai, Irpan, kuasa hukum dari pihak Jokowi, memberikan tanggapan terkait status hukum Zaenal Mustofa. Irpan menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki informasi maupun kaitan hukum dengan penetapan status tersangka tersebut. Ia meminta agar pertanyaan terkait status tersangka tersebut diajukan langsung kepada pihak penyidik atau pelapor.
"Terkait status, salah satu kuasa hukum yang saat ini sebagai tersangka dari pihak kami maupun klien saya sama sekali tidak tahu dan tidak ada hubungan hukum ya," ujar Irpan kepada media.
Lebih lanjut, Irpan menegaskan bahwa pihaknya tidak akan melakukan intervensi apapun terkait kasus yang menjerat Zaenal Mustofa. Gugatan dugaan ijazah palsu ini diajukan terhadap Jokowi, yang dalam sidang tersebut diwakili oleh kuasa hukumnya. Selain Presiden, pihak-pihak lain yang turut menjadi tergugat dalam perkara ini adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo, SMA Negeri 6 Surakarta, dan Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta.
Menariknya, Zaenal Mustofa sendiri tersandung kasus dugaan pemalsuan dokumen yang menyeretnya menjadi tersangka. Kasus ini bermula dari laporan seorang pengacara bernama Asri Purwanti pada Oktober 2023. Asri menduga Zaenal Mustofa menggunakan Nomor Induk Mahasiswa (NIM) dan transkrip nilai milik orang lain, AW yang merupakan mahasiswa Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), untuk memperoleh gelar Sarjana Hukum di Universitas Surakarta (Unsa).
Kasat Reskrim Polres Sukoharjo AKP Zaenudin mengkonfirmasi penetapan tersangka terhadap Zaenal Mustofa pada tanggal 18 April 2025.
"Iya betul, ZM sudah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka hari Jumat tanggal 18 April 2025," kata AKP Zaenudin.
Asri Purwanti mengungkapkan bahwa kecurigaannya muncul setelah melakukan pengecekan dan menemukan ketidaksesuaian antara data Zaenal Mustofa dengan data mahasiswa UMS. Bersama Anton Wijanarko (AW), pemilik NIM dan transkrip nilai yang diduga digunakan oleh Zaenal Mustofa, Asri kemudian mengonfirmasi ke pihak UMS dan memperoleh surat resmi yang menyatakan bahwa AW adalah mahasiswa UMS.
Menanggapi penetapan dirinya sebagai tersangka, Zaenal Mustofa merasa dikriminalisasi dan membantah semua tuduhan yang dilayangkan kepadanya. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak pernah melakukan perbuatan yang dituduhkan dan mempertanyakan legal standing pelapor.
"Yang perlu digarisbawahi saya tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan. Kedua, Asri tidak punya legal standing," tegas Zaenal Mustofa.
Kasus ini masih terus bergulir dan akan melalui proses hukum lebih lanjut.