Hasto Kristiyanto Menilai Persidangan Kasusnya Sebagai Daur Ulang Proses Hukum
Jakarta - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, yang kini berstatus terdakwa dalam kasus dugaan suap terkait dengan buronan Harun Masiku, menyampaikan pandangannya terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Ia menilai persidangan yang dihadapinya saat ini sebagai pengulangan dari proses peradilan yang sebelumnya telah berkekuatan hukum tetap.
Dalam pernyataannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada hari Kamis (24/4/2025), Hasto mengungkapkan keyakinannya bahwa kasus Harun Masiku sebenarnya telah disidangkan dan diputuskan beberapa tahun sebelumnya. Ia menyoroti putusan pengadilan terhadap terdakwa Wahyu Setiawan, Saeful Bahri, dan Agustina Tio, yang menurutnya telah mengungkap fakta hukum secara jelas terkait kasus tersebut.
"Berkaitan dengan persidangan ini, tampak bagaimana ini betul-betul suatu daur ulang terhadap suatu proses pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dan kemudian diproses kembali segala sesuatunya dari awal," ujar Hasto.
Meski demikian, Hasto menyatakan sikap menghormatinya terhadap seluruh tahapan proses hukum yang tengah berlangsung. Ia juga menyinggung janji Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengungkap fakta-fakta baru dalam kasus Harun Masiku. Namun, hingga saat ini, janji tersebut belum terealisasi.
"Tapi demi menghormati seluruh proses, kita melihat bahwa banyak hal yang kemudian harus diputar kembali. Dan apa yang dijanjikan KPK, adanya fakta-fakta baru sampai hari ini tidak pernah terungkap yang membuat proses ini harus diulangi," imbuh Hasto. Ia mempertanyakan dasar pengulangan proses hukum ini, mengingat fakta hukum yang ada sudah jelas terungkap dalam putusan pengadilan sebelumnya.
Berikut poin-poin yang disampaikan Hasto Kristiyanto:
- Proses Persidangan Dianggap Daur Ulang: Hasto meyakini bahwa persidangan yang sedang berjalan merupakan pengulangan dari proses hukum yang sudah final.
- Fakta Hukum Sudah Jelas: Ia menunjuk pada putusan pengadilan terhadap Wahyu Setiawan, Saeful Bahri, dan Agustina Tio yang dinilainya telah mengungkap fakta hukum terkait kasus Harun Masiku.
- Menghormati Proses Hukum: Meskipun merasa ada pengulangan, Hasto tetap menghormati seluruh tahapan proses hukum yang sedang berjalan.
- Menagih Janji KPK: Hasto mempertanyakan janji KPK untuk mengungkap fakta baru yang menjadi dasar pengulangan proses persidangan ini.
Kasus Harun Masiku masih terus bergulir dan menjadi sorotan publik. Pernyataan Hasto Kristiyanto ini menambah dimensi baru dalam perkembangan kasus tersebut, terutama terkait dengan dugaan pengulangan proses hukum yang dianggap telah memiliki kekuatan hukum tetap.