Kericuhan Warnai Sidang Hasto Kristiyanto: Satgas PDIP Curigai Adanya Penyusup
Sidang lanjutan kasus dugaan suap terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dengan terdakwa Hasto Kristiyanto diwarnai kericuhan. Insiden ini terjadi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (24/4/2025), saat sidang diskors.
Menurut pantauan di lokasi, ketegangan bermula ketika Satgas Cakra Buana PDIP menghampiri seorang pria berkaos hitam. Mereka menuding pria tersebut sebagai penyusup yang sengaja hadir di ruang sidang. Upaya Satgas untuk membawa pria itu keluar sempat terhalang oleh seorang pria berseragam yang mengaku sebagai teman dari pria berkaos hitam tersebut.
Namun, situasi tidak mereda. Massa pendukung PDIP terus meneriakkan tuduhan "penyusup" yang memicu eskalasi kericuhan. Aparat kepolisian dan petugas pengamanan dalam (pamdal) berusaha keras untuk melerai massa yang semakin beringas.
Ketika pria berkaos hitam tersebut digiring keluar, seorang pria lain yang mengenakan kaos hitam dan topi merah menghampiri seorang pria berkemeja putih. Pria bertopi merah itu mengungkapkan kekesalannya atas dugaan penyusupan yang terjadi di tengah persidangan.
Situasi semakin tidak terkendali ketika lemparan botol mulai terjadi di antara massa. Aksi saling dorong antara massa pendukung dan petugas keamanan pun tak terhindarkan. Keributan ini sempat mengganggu jalannya persidangan.
Dalam kasus ini, Hasto Kristiyanto didakwa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan menghalangi penyidikan kasus suap yang melibatkan Harun Masiku, seorang buronan KPK sejak tahun 2020. Dakwaan tersebut meliputi tuduhan bahwa Hasto memerintahkan Harun Masiku untuk merendam telepon selulernya agar tidak terlacak oleh KPK saat operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020. Selain itu, Hasto juga dituduh menginstruksikan Harun Masiku untuk selalu berada di kantor DPP PDIP agar tidak terdeteksi oleh KPK.
Tindakan-tindakan yang diduga dilakukan oleh Hasto tersebut dianggap telah membantu Harun Masiku untuk melarikan diri dan hingga saat ini masih berstatus sebagai buronan KPK.
Selain dakwaan menghalangi penyidikan, Hasto juga didakwa menyuap mantan komisioner KPU, Wahyu Setiawan, sebesar Rp 600 juta. Jaksa penuntut umum menyatakan bahwa suap tersebut diberikan dengan tujuan agar Wahyu Setiawan memuluskan proses penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 atas nama Harun Masiku.
Dalam dakwaan tersebut, Hasto disebut melakukan suap bersama-sama dengan orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku. Donny Tri Istiqomah saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara Saeful Bahri telah divonis bersalah dalam kasus ini. Harun Masiku masih menjadi buronan KPK dan belum berhasil ditangkap.