Oknum Mengaku Wartawan di Bener Meriah Ditangkap Atas Dugaan Pemerasan Dana Desa

Kepolisian Resor Bener Meriah, Aceh, berhasil mengamankan tiga orang pria yang diduga melakukan pemerasan terhadap perangkat desa dengan modus mengaku sebagai wartawan. Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan dari pihak desa yang merasa terancam dan dirugikan oleh tindakan para pelaku.

Kronologi kejadian bermula ketika ketiga pelaku, yang diketahui berinisial A, AYZN, dan KH, mendatangi kantor Desa Musara Pakat, Kecamatan Pintu Rime Gayo, pada tanggal 22 April 2025. Mereka mengaku sebagai perwakilan dari sebuah media dan kemudian melanjutkan pertemuan dengan pihak desa di sebuah warung kopi di kawasan Pante Raya. Dalam pertemuan tersebut, para pelaku diduga mengancam akan mempublikasikan isu terkait pengelolaan dana desa di media sosial jika permintaan mereka tidak dipenuhi.

Kapolres Bener Meriah, AKBP Aris Cai Dwi Susanto, menjelaskan bahwa para pelaku meminta uang sebesar 15 juta rupiah sebagai "uang damai". Merasa tertekan dengan ancaman tersebut, pihak desa kemudian menyerahkan uang tunai sebesar 5 juta rupiah sebagai bagian dari permintaan tersebut, dengan janji sisa kekurangan akan ditransfer kemudian.

  • Barang Bukti yang Disita:
    • Uang tunai sebesar Rp 5.000.000
    • Tiga unit telepon genggam

Menindaklanjuti laporan dari korban, tim dari Polres Bener Meriah bergerak cepat dan berhasil mengamankan ketiga pelaku di lokasi kejadian bersama dengan barang bukti. Saat ini, para pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Bener Meriah. Mereka terancam dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan.

AKBP Aris Cai Dwi Susanto menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk kejahatan yang merugikan masyarakat, terutama yang dilakukan dengan modus menyalahgunakan profesi sebagai jurnalis. Ia juga menambahkan bahwa kepolisian akan menindak tegas oknum-oknum yang mencoreng citra profesi dan merusak kepercayaan masyarakat.