Minim Bukti, Polisi Lumajang Urungkan Penahanan 13 Terduga Terkait Ladang Ganja di Semeru
Kepolisian Resor Lumajang membatalkan penahanan terhadap 13 orang yang sebelumnya diperiksa terkait dugaan kepemilikan ladang ganja di kawasan lereng Gunung Semeru, tepatnya di Dusun Pusungduwur, Desa Argosari, Kecamatan Senduro. Keputusan ini diambil setelah serangkaian penyelidikan mendalam.
Kasus ini bermula dari pengakuan dua terdakwa, Suwari dan Jumaat, yang menyebutkan keterlibatan 14 orang dalam aktivitas penanaman ganja ilegal tersebut. Menindaklanjuti informasi ini, pihak kepolisian memanggil sejumlah nama untuk dimintai keterangan pada September 2024. Namun, dari hasil pemeriksaan, hanya 13 orang yang kemudian diperiksa lebih lanjut, dan pada akhirnya tidak ada satupun yang ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar, menjelaskan bahwa pembatalan penetapan tersangka ini didasari oleh minimnya bukti yang mengarah pada keterlibatan langsung ke-13 orang tersebut. Menurutnya, meskipun dua di antara mereka mengakui pernah menerima bibit ganja dari seorang yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) bernama Edi, mereka mengklaim bahwa bibit tersebut gagal tumbuh saat ditanam.
"Dari 13 orang itu, dua di antaranya mengakui pernah mendapatkan bibit dari DPO Edi. Namun, saat ditanam, keduanya mengaku bibit itu tidak bisa tumbuh," ujar Alex di Lumajang.
Penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian di lokasi yang disebutkan juga tidak menemukan adanya tanaman ganja. "Jadi, 13 orang itu, ada 2 yang mengakui pernah terima bibit, tapi saat ditanam ternyata tidak bisa tumbuh, dan saat dicek oleh anggota benar tidak ada tanaman ganja di sana," imbuhnya.
Sementara itu, 11 orang lainnya membantah keras pernah menerima bibit ganja atau terlibat dalam penanaman di area tersebut. Dengan demikian, karena kurangnya bukti yang kuat, polisi memutuskan untuk tidak menahan ke-13 orang tersebut. Meskipun demikian, Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan terus memantau pergerakan mereka.
"Karena tidak cukup bukti kami bebaskan, tapi tetap kami pantau," tegasnya.
Lebih lanjut, AKBP Alex Sandy Siregar menjelaskan bahwa nama-nama yang semula berjumlah 16 orang tersebut diduga dicatut oleh DPO Edi sebagai cara untuk memberikan rasa aman kepada orang-orang yang direkrutnya untuk menanam ganja. Dengan kata lain, Edi menggunakan nama-nama tersebut untuk meyakinkan para calon petani ganja bahwa mereka tidak sendirian dan memiliki jaringan yang kuat.
"Nama itu sebenarnya berasal dari Edi, tujuannya biar yang diajak ini merasa aman karena temannya banyak," jelasnya.
Saat ini, enam orang telah ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus ini dan tengah menjalani proses persidangan. Mereka adalah Tomo, Tono, Bambang, Suwari, dan Jumaat. Sayangnya, satu terdakwa lainnya, Ngatoyo, meninggal dunia di Lapas Kelas II B Lumajang bulan lalu saat masa penahanan.
Sidang putusan untuk terdakwa Tomo, Tono, dan Bambang dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Lumajang pada minggu berikutnya. Sementara itu, pihak kepolisian masih terus melakukan pengejaran terhadap Edi, yang diduga sebagai otak di balik penanaman ganja ilegal di lereng Gunung Semeru.