Amarah Membakar: Pria di Sleman Nekat Bakar Motor Pemancing Ikan
Aksi main hakim sendiri berujung pada penangkapan seorang pria berinisial SK (54) di Kapanewon Gamping, Sleman, Yogyakarta. Diduga karena emosi sesaat, SK tega membakar dua unit sepeda motor milik HS (30) dan MA (23), dua warga Magelang yang sedang asyik memanah ikan di Sungai Bedog.
Peristiwa yang terjadi pada dini hari, 22 April 2025, ini bermula ketika enam orang pemuda datang ke Sungai Bedog dengan niat berburu ikan menggunakan panah. Mereka memarkirkan tiga sepeda motor di dekat sungai sebelum memulai aktivitas memanah ikan. Tanpa disangka, kehadiran mereka rupanya memicu amarah SK, seorang pemancing yang merasa terganggu dengan aktivitas tersebut.
Menurut keterangan Kapolsek Gamping, AKP Bowo Susilo, pelaku merasa wilayah memancingnya terusik oleh kedatangan para pemanah ikan. "Mengetahui spot memancingnya yang tidak jauh dari rumahnya ini ada yang datang dan memanah ikan di situ, pelaku marah," ungkap AKP Bowo dalam konferensi pers.
Kronologi Kejadian:
Saat para korban tengah fokus memanah ikan, SK yang berada di dekat lokasi parkir motor, tiba-tiba menyiramkan bensin ke sepeda motor yang terparkir dan menyulutnya dengan korek api. Api dengan cepat membesar dan melalap dua sepeda motor. Para pemanah ikan yang menyadari kejadian tersebut berusaha memadamkan api, namun terlambat. Dua sepeda motor hangus terbakar, satu di antaranya rusak parah. Beruntung, satu sepeda motor yang diparkir agak jauh berhasil selamat dari amukan api.
Setelah kejadian, para korban melaporkan insiden ini ke Polsek Gamping. Tim Reskrim Polsek Gamping segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan SK pada tanggal 23 April 2025. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa SK memang memiliki hobi memancing dan tinggal tidak jauh dari lokasi kejadian.
"Pelaku membakar kendaraan korban dengan cara menyiram bensin dan menyalakan dengan korek gas," jelas AKP Bowo. Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga unit sepeda motor, satu buah korek api, dan selang sepanjang 3 meter yang diduga digunakan untuk mengambil bensin dari motor pelaku.
Akibat perbuatannya, SK kini harus berurusan dengan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 187 KUHP tentang pembakaran dan Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.