KPK Dalami Laporan Dugaan Suap Pemilihan Pimpinan DPD RI Periode 2024-2029

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menindaklanjuti laporan dugaan suap terkait pemilihan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia periode 2024-2029. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan bahwa laporan tersebut saat ini masih dalam tahap penelaahan di Pelayanan Laporan Pengaduan Masyarakat (PLPM).

"Perkembangan masih di PLPM, masih dikaji, masih ditelaah," ujar Setyo kepada awak media di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, pada Kamis (24/4/2025).

Setyo menambahkan bahwa pelapor telah menyerahkan sejumlah dokumen pendukung yang signifikan. Dokumen-dokumen ini sedang dipelajari secara seksama dan disinkronkan dengan informasi yang telah dikumpulkan sebelumnya.

"Kalau tidak salah kan pihak pelapor terakhir memberikan dokumen-dokumen pendukung, sehingga saya yakin dengan adanya dokumen pendukung itu upayanya pasti ditelaah kembali, dipelajari kembali. Disinkronkan dengan dokumen atau pelaksanaan kegiatan yang sudah dilakukan sebelumnya," jelas Setyo.

Laporan dugaan suap ini pertama kali mencuat ke publik setelah M Fithrat Irfan, yang mengaku sebagai mantan staf di DPD RI, melaporkan indikasi praktik korupsi dalam proses pemilihan Ketua DPD RI periode 2024-2029. Irfan menuding bahwa aliran dana haram tersebut mengalir ke setidaknya 95 anggota DPD RI.

Didampingi kuasa hukumnya, Aziz Yanuar, Irfan mendatangi Gedung KPK pada Selasa (18/2) untuk menyampaikan laporannya. Ia menyebutkan bahwa mantan atasannya berinisial RAA, yang merupakan seorang senator dari Sulawesi Tengah, diduga terlibat dalam kasus ini.

"Saya melaporkan salah satu anggota DPD RI asal Sulawesi Tengah, inisialnya RAA, indikasinya itu beliau menerima dugaan suap dari untuk kompetisi pemilihan Ketua DPD RI dan Wakil Ketua MPR RI unsur DPD. Itu melibatkan 95 orang yang ada, yang anggota Dewan yang ada di DPD RI dari 152 totalnya," ungkap Irfan kepada awak media usai memberikan laporan.

Menurut pengakuan Irfan, setiap anggota DPD RI diduga menerima jatah sebesar USD 13 ribu dengan tujuan untuk memenangkan kandidat tertentu dalam pemilihan Ketua DPD RI serta Wakil Ketua MPR dari unsur DPD RI. Dana tersebut, menurutnya, berasal dari pihak-pihak yang berkepentingan untuk memenangkan pemilihan Ketua DPD RI.

Berikut rincian dugaan suap yang dilaporkan:

  • Ketua DPD RI: USD 5.000 per orang
  • Wakil Ketua MPR: USD 8.000 per orang
  • Total: USD 13.000 per orang

"Transaksinya itu door to door ke kamar-kamar ya dari anggota Dewan itu. Jadi uang itu ditukarkan dengan hak suara mereka untuk memilih salah satu dari pasangan calon ini. Memilih Ketua DPD dan Wakil Ketua MPR dari unsur DPD," imbuhnya.

Irfan mengaku mengetahui praktik suap ini karena ia diperintahkan oleh mantan atasannya untuk menyetorkan uang tersebut ke bank. Ia juga mengklaim bahwa saat menyetorkan uang, ia didampingi oleh sejumlah orang untuk menghindari penangkapan oleh aparat penegak hukum.

Sementara itu, Ketua DPD RI terpilih, Sultan Najamudin, enggan memberikan komentar terkait dugaan suap dalam pemilihan Ketua DPD 2024-2029 yang memenangkannya. Sultan hanya memberikan isyarat jempol dan tersenyum ketika ditanya mengenai hal tersebut.

KPK terus mendalami laporan ini dan akan melakukan verifikasi terhadap semua informasi dan bukti yang telah diserahkan. Proses hukum akan ditegakkan jika ditemukan indikasi tindak pidana korupsi dalam pemilihan Ketua DPD RI periode 2024-2029.