Mantan Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus Bungkam Usai Diperiksa KPK Terkait Dugaan Gratifikasi Miliaran Rupiah
Mantan Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus Bungkam Usai Diperiksa KPK Terkait Dugaan Gratifikasi Miliaran Rupiah
Eks Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus, Muhamad Haniv, memilih untuk tidak memberikan keterangan kepada awak media usai menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (7/3/2025). Haniv, yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi, meninggalkan gedung KPK sekitar pukul 13.37 WIB. Terlihat mengenakan kemeja batik, peci, dan masker, ia hanya mengangguk singkat dan memasuki taksi yang telah menunggu tanpa memberikan komentar apapun terkait pemeriksaan yang telah dijalaninya. Sikap bungkam ini semakin memperkuat dugaan keterlibatannya dalam kasus yang sedang ditangani KPK.
Pemeriksaan yang dilakukan KPK terhadap Haniv terkait dengan dugaan penerimaan gratifikasi mencapai angka yang fantastis. Menurut Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, total gratifikasi yang diterima Haniv diperkirakan mencapai lebih dari Rp 21 miliar. Angka tersebut meliputi sejumlah uang yang diterima terkait sponsorship acara fashion show anaknya, Feby Paramita, serta penerimaan gratifikasi dalam bentuk valuta asing dan penempatan deposito.
Rincian Dugaan Gratifikasi:
- Sponsorship Fashion Show: KPK menduga Haniv telah memanfaatkan jabatannya untuk mendapatkan sponsorship bagi acara fashion show FH Pour Homme by Feby Haniv, sebuah merek pakaian milik anaknya. Diduga, Haniv mengirimkan surat elektronik kepada kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing 3 pada 5 Desember 2016, meminta bantuan untuk mencarikan sponsor. Dari permintaan tersebut, rekening Feby Paramita menerima transfer sebesar Rp 300 juta. Lebih lanjut, penyidik KPK menemukan bukti tambahan bahwa Feby Paramita menerima total Rp 804 juta dari berbagai perusahaan sebagai sponsorship untuk fashion show tersebut, di mana perusahaan-perusahaan tersebut mengaku tidak mendapatkan keuntungan apa pun dari pemberian sponsorship itu.
- Penerimaan Gratifikasi Lain: Selain sponsorship fashion show, Haniv juga diduga menerima gratifikasi dalam bentuk valuta asing senilai Rp 6.665.006.000 dan penempatan dana pada deposito BPR sebesar Rp 14.088.834.634.
KPK telah menetapkan Haniv sebagai tersangka sejak 25 Februari 2025. Proses penyidikan terus berlanjut, dan KPK akan mengungkap seluruh aliran dana yang diduga terkait dengan gratifikasi yang diterima Haniv. Pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain dan pengumpulan bukti-bukti tambahan masih dilakukan untuk melengkapi berkas perkara dan memastikan proses hukum berjalan dengan adil dan transparan. Publik pun menantikan perkembangan selanjutnya dari kasus ini dan berharap KPK dapat mengungkap seluruh aktor yang terlibat serta mengembalikan kerugian negara.
Perilaku Haniv yang bungkam setelah diperiksa KPK menimbulkan spekulasi publik. Keengganan memberikan keterangan kepada media dianggap sebagai upaya untuk menghindari pertanyaan kritis terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi yang merugikan negara. Proses hukum yang sedang berlangsung diharapkan dapat mengungkap fakta sebenarnya dan memberikan keadilan bagi semua pihak.