Pemerintah Pusat Awasi Penggunaan Anggaran Stunting di Tasikmalaya
TASIKMALAYA, JAWA BARAT - Sekretariat Wakil Presiden (Setwapres) Republik Indonesia melakukan kunjungan kerja ke Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, untuk memastikan efektivitas penyaluran dan pemanfaatan dana transfer daerah yang dialokasikan bagi program percepatan penurunan angka stunting.
Fokus utama dari kunjungan ini adalah meninjau implementasi program yang menjadi prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, sebagaimana tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029.
Kota Tasikmalaya menerima total dana transfer daerah sebesar Rp 1,1 triliun pada tahun 2025. Dari jumlah tersebut, Dana Alokasi Umum (DAU) yang penggunaannya telah ditentukan mencapai Rp 148 miliar. Alokasi DAU ini mencakup anggaran khusus untuk percepatan penanganan stunting yang terdistribusi ke berbagai sektor:
- Bidang Pendidikan: Rp 61,6 miliar
- Bidang Kesehatan: Rp 56,8 miliar
- Bidang Pekerjaan Umum: Rp 13,7 miliar
Asisten Deputi Setwapres RI, Siti Alfiah, menegaskan pentingnya integrasi program penanganan stunting ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029. "Kami ingin memastikan program stunting ini tidak hanya berjalan secara parsial, tetapi menjadi bagian integral dari perencanaan pembangunan daerah," ujarnya saat berada di Tasikmalaya, Kamis (24/4/2025).
Lebih lanjut, Siti Alfiah menekankan bahwa penanganan stunting bukan hanya tanggung jawab Dinas Kesehatan semata, melainkan membutuhkan sinergi lintas sektor. Keterlibatan aktif dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sangat krusial untuk mencapai hasil yang optimal. Dinas Sosial, BKKBN, BPBD, Dinas Pertanian, dan Dinas PUPR harus berkolaborasi untuk mempercepat penurunan angka stunting.
Anggaran pusat yang ditransfer ke daerah, dengan peruntukan yang telah ditentukan, bertujuan untuk mendukung program-program strategis di bidang pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur. Penggunaan dana ini akan diawasi ketat oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Setiap penyimpangan dari alokasi yang telah ditetapkan akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Program pemberian makanan tambahan (PMT) dan tablet tambah darah (TDG) bagi ibu hamil merupakan contoh implementasi program pusat di tingkat daerah. Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan capaian program dan menekan angka stunting.
Setwapres RI mengapresiasi inovasi-inovasi yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kota Tasikmalaya dalam penanganan stunting. Inovasi-inovasi tersebut dinilai sejalan dengan arahan pusat dan memanfaatkan alokasi anggaran APBN yang telah ditransfer ke daerah secara efektif.
Wakil Wali Kota Tasikmalaya, Dicky Candra, menegaskan komitmennya untuk melanjutkan dan mengawasi program percepatan penanganan stunting. Ia menjamin bahwa penggunaan anggaran transfer dari pusat akan sesuai dengan peruntukannya dan tidak akan dialihkan untuk keperluan lain.
"Kami akan fokus pada program-program yang sudah ada dan memastikan pelaksanaannya berjalan optimal," pungkas Dicky Candra.