Terungkap! Pelaku Sodomi di Pontianak Akui Pernah Jadi Korban, Lebih Dari Satu Anak Jadi Sasaran
Kasus dugaan sodomi yang menggemparkan Kota Pontianak memasuki babak baru. DA (31), pelaku yang ditangkap atas dugaan kekerasan seksual terhadap seorang bocah kelas 3 SD, mengaku bahwa dirinya juga pernah menjadi korban perbuatan serupa di masa lalu. Pengakuan ini terungkap saat DA menjalani pemeriksaan intensif di Polresta Pontianak.
"Iya, saya pernah juga menjadi korban (sodomi)," ujar DA kepada pihak berwajib, Kamis (24/4/2025). Motif di balik tindakan bejatnya ini diduga karena keinginan untuk membalas dendam, dengan membuat anak-anak lain merasakan penderitaan yang pernah dialaminya. Fakta yang lebih mencengangkan, DA mengakui bahwa bocah kelas 3 SD yang menjadi korban di sebuah rumah kosong di Jalan Tanjungpura, Pontianak Selatan, bukanlah korban pertamanya. Ia mengaku telah melakukan perbuatan menyimpang tersebut terhadap anak laki-laki lain sebelumnya.
"Sudah dua kali (sodomi). Tapi, beda orang (korban)," aku DA.
Wakasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Sulastri menjelaskan, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) saat ini tengah mendalami kasus ini secara menyeluruh. DA dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara. Kasus ini bermula ketika DA diduga melakukan sodomi terhadap seorang anak laki-laki berusia 9 tahun di sebuah rumah kosong di Jalan Tanjungpura, Pontianak Selatan. Kapolresta Pontianak Kombes Pol Adhe Hariadi melalui Kapolsek Pontianak Selatan, AKP Jatmiko mengungkapkan, berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian bermula saat pelaku berada di sekitar Waterfront Pontianak pada Jumat (18/4/2025) dan sedang bermain game online di ponselnya. Korban kemudian datang untuk melihat game tersebut. Saat itulah, pelaku melihat adanya kesempatan dan membujuk korban untuk ikut bersamanya ke rumah kosong. Setelah berhasil memperdaya korban, DA melakukan aksi bejatnya. Korban kemudian mengadu kepada warga, yang kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Pos Pol BML Waterfront Pontianak. Kepolisian bertindak cepat dan berhasil mengamankan pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam.
Rincian Kasus * Lokasi: Rumah kosong di Jalan Tanjungpura, Pontianak Selatan. * Korban: Seorang anak laki-laki berusia 9 tahun (kelas 3 SD) dan satu anak laki-laki lainnya. * Pelaku: DA (31). * Motif: Diduga karena pelaku pernah menjadi korban sodomi. * Pasal: Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. * Ancaman Hukuman: Maksimal 15 tahun penjara.
Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian dan masyarakat Pontianak. Proses hukum akan terus berjalan untuk mengungkap fakta sebenarnya dan memberikan keadilan bagi para korban.