KPK Akan Klarifikasi Barang Sitaan kepada Ridwan Kamil Terkait Kasus Bank BJB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan mengklarifikasi barang-barang yang disita dari mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi pengadaan iklan di Bank BJB.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan bahwa klarifikasi akan dilakukan saat pemeriksaan terhadap Ridwan Kamil. "Beberapa barang yang diambil pada saat dilakukan penggeledahan itu ya itu nanti akan diklarifikasi pada saat beliau dipanggil," ujarnya di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, pada hari Kamis (24/4/2025).
Setyo Budiyanto menambahkan bahwa informasi detail mengenai barang sitaan akan diungkapkan setelah proses klarifikasi selesai. Dia meminta masyarakat untuk bersabar karena saat ini informasi yang ada masih bersifat internal penyidik.
"Saat itulah nanti akan bisa diceritakan apa saja jenisnya. Kalau sekarang kan baru versi penyidik saja dan tentu itu belum saatnya lah kami sampaikan jenisnya apa, barangnya, tipenya apa dan sebagainya. Mohon sabar ya," jelas Setyo.
Sebelumnya, KPK telah melakukan penggeledahan di kediaman Ridwan Kamil pada bulan Maret 2025. Dalam penggeledahan tersebut, sejumlah barang bukti dan dokumen disita, termasuk sebuah sepeda motor Royal Enfield. Penyitaan ini terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Kelima tersangka tersebut adalah:
- Yuddy Renaldi (mantan Direktur Utama Bank BJB)
- Widi Hartono (WH) (Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB)
- Ikin Asikin Dulmanan (IAD) (pihak swasta)
- Suhendrik (S) (pihak swasta)
- R Sophan Jaya Kusuma (RSJK) (pihak swasta)
Sampai saat ini, kelima tersangka tersebut belum dilakukan penahanan oleh KPK. Proses penyidikan masih terus berjalan untuk mendalami lebih lanjut keterlibatan para tersangka dan potensi adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.