Cecep-Asep Raih Kemenangan dalam PSU Kabupaten Tasikmalaya, Hasil Pleno Ditolak Sebagian Saksi
Kabupaten Tasikmalaya telah melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk memilih pemimpin daerah periode mendatang. Hasil rekapitulasi suara menunjukkan pasangan calon (Paslon) nomor urut 2, Cecep Nurul Yakin dan Asep Sopari Alayubi, berhasil meraih suara terbanyak. Perolehan suara Cecep-Asep mencapai 52,45 persen, mengungguli dua paslon lainnya.
Proses rekapitulasi suara yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya telah selesai dilaksanakan. Rapat pleno terbuka yang berlangsung di Gedung Dakwah, Singaparna, dimulai pada Rabu, 23 April 2025, dan berakhir pada Kamis, 24 April 2025 dini hari. Berdasarkan data yang dihimpun dari 39 kecamatan, Cecep-Asep memperoleh total 465.150 suara.
Paslon Ai Diantani Sugianto dan Iip Miptahul Paoz menempati urutan kedua dengan perolehan 269.075 suara atau 30,35 persen. Sementara itu, Iwan Saputra dan Dede Muksit mendapatkan 152.557 suara atau 17,20 persen.
Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Ami Imron Tamami, menjelaskan bahwa proses rekapitulasi suara berjalan dengan lancar. Jumlah suara sah dalam PSU mencapai 886.782 suara, sementara terdapat 13.457 suara tidak sah. Tingkat partisipasi pemilih tercatat sebanyak 900.239 suara dari total 1.418.938 pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
PSU ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mendiskualifikasi calon bupati sebelumnya, Ade Sugianto. Ade Sugianto dinilai tidak memenuhi syarat karena telah menjabat selama dua periode. Posisi Ade Sugianto kemudian digantikan oleh Ai Diantani.
Namun, hasil pleno rekapitulasi suara ini tidak sepenuhnya diterima oleh semua pihak. Saksi dari paslon nomor urut 1 dan 3 memilih untuk tidak menandatangani berita acara pleno. Berita acara hanya ditandatangani oleh saksi dari paslon Cecep-Asep dan pihak KPU.
Menanggapi hal tersebut, KPU Kabupaten Tasikmalaya menghormati hak konstitusional dari paslon nomor urut 1 dan 3 jika mereka memutuskan untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). KPU menyatakan siap untuk melaksanakan segala keputusan yang akan ditetapkan, termasuk jika PSU harus digelar kembali.