Implementasi Coretax Dongkrak Penerimaan Pajak Maret 2025

Penerimaan pajak negara menunjukkan tren positif pada Maret 2025, didorong oleh stabilnya sistem inti administrasi perpajakan atau Coretax dan perbaikan administrasi perpajakan secara keseluruhan. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, realisasi penerimaan pajak pada Maret 2025 mencapai Rp 134,8 triliun, mengalami peningkatan signifikan dibandingkan bulan sebelumnya yang tercatat sebesar Rp 98,9 triliun. Secara kumulatif, penerimaan pajak pada kuartal pertama tahun 2025 mencapai Rp 322,6 triliun.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) menyampaikan, capaian Maret 2025 menyumbang 41,8 persen dari total akumulasi penerimaan pajak pada kuartal I 2025. Peningkatan ini mengindikasikan pemulihan yang kuat setelah sempat mengalami fluktuasi pada bulan Februari. Kenaikan penerimaan pajak juga terlihat pada berbagai jenis pajak, termasuk Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Hal ini menurutnya mencerminkan kondisi perekonomian Indonesia yang solid dan daya beli masyarakat yang terjaga.

Sri Mulyani menjelaskan bahwa implementasi Coretax, meskipun sempat mengalami kendala di awal peluncurannya, kini telah menunjukkan stabilitas dan memberikan kontribusi positif terhadap penerimaan pajak. Perbaikan administrasi perpajakan secara berkelanjutan juga menjadi faktor penting dalam meningkatkan efisiensi dan transparansi pengumpulan pajak. Optimisme pun diungkapkan bahwa dengan berjalannya program-program perbaikan penerimaan perpajakan, realisasi penerimaan pajak akan terus tumbuh secara optimal di masa mendatang.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu sebelumnya telah menginformasikan bahwa sistem Coretax telah berjalan stabil sejak periode 24 Maret hingga 20 April 2025. Meskipun demikian, DJP mengakui adanya fluktuasi waktu tunggu (latensi) terutama saat terjadi peningkatan volume transaksi yang signifikan pada fungsi-fungsi tertentu. Kondisi ini terus dipantau dan diantisipasi untuk memastikan kelancaran sistem dan pelayanan kepada wajib pajak.

Berikut rincian informasi yang didapat:

  • Penerimaan pajak Maret 2025: Rp 134,8 triliun
  • Penerimaan pajak Februari 2025: Rp 98,9 triliun
  • Total penerimaan pajak Kuartal I 2025: Rp 322,6 triliun
  • Periode stabilitas Coretax: 24 Maret - 20 April 2025