Pembunuhan Driver Ojol di Bekasi: Tersangka Ditangkap, Terancam Hukuman Berat

Pembunuhan Driver Ojol di Bekasi: Tersangka Ditangkap, Terancam Hukuman Berat

Tragedi pembunuhan terhadap seorang pengemudi ojek online (ojol) di Bekasi Timur, Kota Bekasi, telah menemukan titik terang. Pelaku, Herdi Jatnika (39), berhasil diringkus oleh Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada 4 Maret 2025. Penangkapan Herdi, yang tak lain adalah teman korban, Muhammad Arif Widodo alias Abib (43), menandai berakhirnya pengejaran intensif oleh pihak kepolisian. Dalam sebuah video yang beredar, terlihat Herdi yang mengenakan sweater hijau tampak tak berdaya saat ditangkap, tertunduk lesu dan digiring ke Mapolda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Ressa Fiardy Marasabessy, memimpin langsung penangkapan tersangka. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menyatakan Herdi telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal berlapis. Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana menjadi tuntutan utama, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara. Selain itu, Herdi juga dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara, serta Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (curas) yang mengakibatkan kematian korban, dengan ancaman hukuman yang sama, 15 tahun penjara. Tersangka terancam hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara, mengingat ancaman hukuman dari beberapa pasal yang disangkakan kepadanya.

Kronologi Kejadian:

Insiden pembunuhan terjadi pada Jumat, 28 Februari 2025, pagi hari. Herdi, yang telah menumpang di rumah korban sejak 17 Februari 2025, memanfaatkan kesempatan ketika korban tertidur lelap di ruang tamu sekitar pukul 05.30 WIB. Setiap hari, pelaku pulang lebih awal sementara korban, yang berprofesi sebagai pengemudi ojol, baru pulang sekitar pukul 23.00 WIB. Motivasi Herdi membunuh korban adalah untuk merampas motor, uang, dan ponsel milik Abib. Dengan keji, Herdi mengambil sebilah kayu dari dapur dan memukulkan berkali-kali ke kepala dan perut korban hingga tewas. Setelah melancarkan aksinya, Herdi melarikan diri dengan membawa barang-barang korban. Ponsel korban dibuang pelaku untuk menghilangkan jejak, sementara sepeda motor korban digunakan untuk keperluan sehari-hari sebagai seorang satpam.

Penemuan Jasad dan Proses Investigasi:

Jasad Abib ditemukan oleh tetangga pada 3 Maret 2025, setelah mencium bau busuk yang menyengat berasal dari rumah korban. Penemuan ini segera dilaporkan ke pihak kepolisian yang langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi serta menangkap Herdi dalam waktu singkat. Kecepatan penyidik dalam mengungkap kasus ini patut diapresiasi, mengingat motif pelaku yang terencana dan perencanaan yang cukup matang.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan menggarisbawahi pentingnya keamanan bagi para pekerja sektor informal, termasuk pengemudi ojek online. Pihak kepolisian berkomitmen untuk memproses kasus ini hingga tuntas dan memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya. Proses hukum akan terus berjalan untuk memastikan Herdi mendapatkan hukuman yang setimpal atas tindakan kejinya.