Ketidakhadiran Ma'ruf Amin Tunda Sidang Gugatan Wanprestasi Esemka di PN Solo
Sidang perdana gugatan wanprestasi yang melibatkan mobil Esemka di Pengadilan Negeri (PN) Solo mengalami penundaan. Penyebabnya adalah ketidakhadiran pihak tergugat kedua, yaitu Wakil Presiden ke-13 Republik Indonesia, Ma'ruf Amin.
Perkara dengan nomor registrasi 96/Pdt.G/2025/PN Skt ini diajukan oleh Aufaa Luqmana Re A, seorang warga dari Kelurahan Jebres, Kota Solo. Dalam gugatannya, Aufaa menunjuk beberapa pihak sebagai tergugat, termasuk Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) sebagai tergugat pertama, Ma'ruf Amin sebagai tergugat kedua, dan perusahaan manufaktur Esemka, PT Solo Manufaktur Kreasi, sebagai tergugat ketiga.
Sidang yang terbuka untuk umum ini dilaksanakan di ruang Soerjadi, dimulai sekitar pukul 11.20 WIB. Penggugat, Aufaa Luqmana Re A, hadir didampingi oleh tim kuasa hukumnya. Tergugat 1 dan 3 juga hadir, diwakili oleh kuasa hukum masing-masing. Namun, Ma'ruf Amin sebagai tergugat kedua tidak tampak hadir di persidangan.
Menurut Sigit N Sudibyanto, kuasa hukum Aufaa Luqmana Re A, ketidakhadiran salah satu pihak dalam sidang pertama mengharuskan adanya panggilan ulang. "Sesuai dengan mekanisme yang berlaku, apabila dalam sidang pertama salah satu pihak tidak hadir, maka akan dilakukan pemanggilan ulang. Jika pada panggilan kedua pun masih tidak hadir, maka hakim akan memutuskan apakah sidang akan dilanjutkan ke agenda berikutnya, yang berarti tergugat dianggap tidak menggunakan haknya. Alternatif lainnya, hakim dapat mengeluarkan panggilan ketiga," jelas Sigit kepada awak media di PN Solo, Kamis (24/4/2025).
Sementara itu, Sundari, kuasa hukum dari PT Solo Manufaktur Kreasi, menjelaskan bahwa agenda sidang pertama adalah pemeriksaan berkas-berkas surat kuasa dari masing-masing pihak. Seharusnya, setelah pemeriksaan berkas, agenda dilanjutkan dengan mediasi. Namun, karena ketidakhadiran salah satu tergugat, agenda mediasi terpaksa ditunda.
"Pada sidang pertama ini, agendanya adalah pemeriksaan berkas-berkas surat kuasa dari para pihak. Kedua belah pihak diminta untuk memberikan tanggapan. Kami sudah menanggapi dan menyatakan bahwa tidak ada masalah dengan surat kuasanya. Seharusnya agenda dilanjutkan dengan mediasi jika semua pihak hadir. Namun, karena Pak Ma'ruf Amin sebagai salah satu tergugat tidak hadir, maka sidang harus ditunda selama dua minggu. Ini adalah keputusan hakim," ujar Sundari.
Dengan penundaan ini, kelanjutan proses hukum terkait gugatan wanprestasi mobil Esemka masih menunggu kehadiran seluruh pihak yang terlibat dalam persidangan berikutnya.