Dewan Pers Agendakan Pemeriksaan Direktur Jak TV Terkait Dugaan Pelanggaran Kode Etik Jurnalistik

Dewan Pers mengambil langkah proaktif dalam menanggapi dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik yang melibatkan Direktur Pemberitaan nonaktif Jak TV, Tian Bahtiar. Rencananya, Dewan Pers akan melakukan pemeriksaan terhadap Tian Bahtiar terkait pemberitaan yang diduga menghambat proses penyidikan yang tengah dilakukan oleh Kejaksaan Agung.

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menyampaikan bahwa pihaknya juga akan mengundang pihak-pihak terkait yang namanya disebut dalam pemberitaan tersebut untuk dimintai keterangan. Hal ini dilakukan guna mendapatkan informasi yang komprehensif dan berimbang dalam proses investigasi.

Ninik Rahayu juga menyampaikan permohonan kepada Kejaksaan Agung untuk memfasilitasi proses pemeriksaan terhadap Tian Bahtiar. Mengingat status Tian Bahtiar yang saat ini ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung, Dewan Pers berharap agar ada pertimbangan untuk pengalihan penahanan sementara, demi kelancaran proses pemeriksaan oleh Dewan Pers.

"Karena pemeriksaan berkas di Dewan Pers juga perlu menghadirkan pihak, jadi mohon juga dipertimbangkan pengalihan penahanan untuk mempermudah bagi kami melakukan pemeriksaan," kata Ninik.

Dewan Pers telah menerima dokumen terkait kasus yang menjerat Tian Bahtiar. Namun, Ninik Rahayu belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai isi dari dokumen tersebut.

Fokus utama Dewan Pers dalam kasus ini adalah untuk menilai apakah terdapat pelanggaran etik jurnalistik dalam pemberitaan yang dibuat oleh Tian Bahtiar. Ninik Rahayu menegaskan bahwa proses pidana yang saat ini berjalan tetap menjadi kewenangan penuh Kejaksaan Agung.

"Kami bekerja sesuai dengan tupoksi masing-masing. Kami enggak punya kewenangan menetapkan tersangka, menjadikan orang menjadi tidak tersangka itu kewenangan di sini (Kejagung)," tegas Ninik.

Sebelumnya, Dewan Pers telah menyatakan komitmennya untuk mengusut dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Tian Bahtiar. Dewan Pers juga menghormati langkah Kejaksaan Agung yang telah menetapkan Tian Bahtiar sebagai tersangka atas dugaan menghalangi penyidikan.

Adapun dugaan pelanggaran etik yang akan diinvestigasi oleh Dewan Pers meliputi:

  • Pelanggaran terhadap Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik, yang mengatur tentang kewajiban wartawan untuk melakukan konfirmasi, memberikan ruang bagi kedua belah pihak (cover both sides), dan melakukan uji akurasi informasi.
  • Penilaian terhadap perilaku wartawan, apakah terdapat tindakan yang melanggar kode etik dalam menjalankan tugas jurnalistik dan profesionalisme kerja.

Dalam kasus ini, Tian Bahtiar diduga menerima sejumlah uang dari dua orang advokat, Marcella Santoso dan Junaedi Saibih. Uang tersebut diduga sebagai imbalan atas pemberitaan yang memojokkan penanganan perkara oleh Kejaksaan Agung.