Musisi Top Gugat UU Hak Cipta ke MK: Royalti Hantui Industri Musik?

Sejumlah musisi ternama Indonesia, termasuk Nazril Irham atau lebih dikenal sebagai Ariel NOAH, bersama 28 musisi lainnya, melayangkan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini diajukan dengan alasan adanya ketidakpastian hukum dan ketakutan di kalangan musisi terkait penafsiran aturan royalti yang berlaku saat ini.

Panji Prasetyo, kuasa hukum para pemohon, menjelaskan bahwa terdapat lima pasal dalam UU Hak Cipta yang dipermasalahkan, yaitu Pasal 9 ayat 3, Pasal 23 ayat 5, Pasal 81, Pasal 87 ayat 1, dan Pasal 113 ayat 2. Menurutnya, pasal-pasal tersebut menimbulkan ambiguitas dan ketidakjelasan bagi para musisi dalam menjalankan profesi mereka. Beberapa kasus yang melibatkan musisi seperti The Groove, Sammy Simorangkir, Agnez Mo, dan Once Mekel menjadi contoh konkret permasalahan yang timbul akibat perbedaan penafsiran terkait izin menyanyikan karya dan pembayaran royalti.

Berikut daftar musisi yang mengajukan gugatan:

  • Tubagus Arman Maulana (Armand Maulana)
  • Nazril Irham (Ariel NOAH)
  • Vina DSP Harrijanto Joedo (Vina Panduwinata)
  • Dwi Jayati (Titi DJ)
  • Judika Nalom Abadi Sihotang
  • Bunga Citra Lestari (BCL)
  • Sri Rossa Roslaina H (Rossa)
  • Raisa Andriana
  • Nadin Amizah
  • Bernadya Ribka Jayakusuma
  • Anindyo Baskoro (Nino)
  • Oxavia Aldiano (Vidi Aldiano)
  • Afgansyah Reza (Afgan)
  • Ruth Waworuntu Sahanaya
  • Wahyu Setyaning Budi Trenggono (Yuni Shara)
  • Andi Fadly Arifuddin (Fadly Padi)
  • Ahmad Z Ikang Fawzi (Ikang Fawzi)
  • Andini Aisyah Hariadi (Andien)
  • Dewi Yuliarti Ningsih (Dewi Gita)
  • Hedi Suleiman (Hedi Yunus)
  • Mario Ginanjar
  • Teddy Adhytia Hamzah
  • David Bayu Danang Joyo
  • Tantri Syalindri Ichlasari (Tantri Kotak)
  • Hatna Danarda (Arda)
  • Ghea Indrawari
  • Rendy Pandugo
  • Gamaliel Krisatya
  • Mentari Gantina Putri (Mentari Novel)

Dalam sidang pendahuluan di MK, Panji mencontohkan kasus Rika Roeslan yang melarang personel The Groove membawakan lagu ciptaannya kecuali dengan pembayaran sesuai tarif yang ia tentukan sendiri. Hal ini dianggap bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang dan peraturan menteri yang menetapkan tarif royalti. Kasus Once Mekel yang dilarang membawakan lagu Dewa dan diharuskan meminta izin serta membayar langsung kepada pencipta juga menjadi sorotan.

Para pemohon berharap MK dapat memberikan norma baru terkait aturan izin membawakan karya dan pembayaran royalti, sehingga tidak menimbulkan penafsiran yang beragam dan memberikan kepastian hukum bagi para musisi. Mereka mempertanyakan apakah pelaku pertunjukan wajib meminta izin langsung kepada pencipta lagu, siapa yang wajib membayar royalti (pelaku pertunjukan atau penyelenggara), apakah pencipta dapat menentukan sendiri tarif royalti, dan apakah seseorang dapat dipenjara hanya karena belum membayar royalti kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Gugatan yang diajukan oleh 29 musisi ini tercatat dengan nomor AP3 33/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025. Sidang ini diharapkan dapat membawa titik terang bagi industri musik Indonesia terkait hak cipta dan royalti, serta menciptakan lingkungan yang adil dan kondusif bagi para musisi dalam berkarya.