Penertiban Kios Ilegal di Area Underpass Stasiun Tambun: Pedagang Menuntut Relokasi
Pemerintah Kabupaten Bekasi melakukan penertiban terhadap puluhan kios ilegal semi permanen yang berdiri di atas terowongan atau underpass di samping Stasiun Tambun, Tambun Selatan pada hari Rabu, 23 April 2025. Penertiban ini berdampak langsung pada para pedagang kaki lima yang selama ini menggantungkan hidup dari berjualan di lokasi tersebut.
Lapak-lapak yang ditertibkan berada di area trotoar, khususnya di jalur berbentuk U yang berdekatan dengan Stasiun Tambun. Area ini juga sering digunakan sebagai tempat menunggu penumpang oleh para pengemudi ojek. Setelah penertiban, lokasi tersebut dipenuhi dengan sisa-sisa material bangunan seperti asbes, bambu, spanduk, dan tripleks yang berserakan di pinggir jalan.
Meskipun penertiban telah dilakukan secara menyeluruh, beberapa pedagang kecil masih terlihat mencoba menjajakan dagangan mereka di sekitar area tersebut. Salah seorang pedagang bernama Sudaryono, yang lapaknya ikut dibongkar, mengakui bahwa ia menyadari kesalahannya karena telah berjualan di tempat yang tidak seharusnya. Ia mengatakan, "Memang bagus sih, saya akuin salah," saat ditemui di dekat Stasiun Tambun pada Kamis, 24 April 2025. Ia dan pedagang lainnya berharap agar Pemerintah Kabupaten Bekasi dapat memberikan solusi relokasi yang bijaksana bagi para pedagang kecil.
Sudaryono, yang merupakan warga Desa Satriajya, Tambun Utara, mengungkapkan kebingungannya dalam mencari tempat berjualan yang baru tanpa melanggar aturan. Sebagai seorang pedagang kopi kecil, ia merasakan tekanan yang besar akibat kehilangan tempat usahanya. "Saya pedagang kecil kan, dagang kopi, namanya kaki lima, habis bagaimana lagi, ke sana-sini digusur semua bagaimana? Kami kan ngempanin anak bini (istri), butuh biaya sekolah," ujarnya dengan nada prihatin. Sebelumnya, ia mampu memperoleh pendapatan sekitar Rp 200.000 per hari, namun kini pendapatannya terancam merosot tajam setelah kehilangan lapaknya. "Paling dapat Rp 100.000 seharian, belum tentu dapat, sudah susah," keluhnya.
Para pedagang yang terdampak penertiban berharap pemerintah daerah dapat segera memberikan solusi yang adil dan berkelanjutan. Relokasi yang tepat diharapkan dapat membantu mereka untuk kembali mendapatkan penghasilan dan menghidupi keluarga mereka tanpa melanggar peraturan yang berlaku. Pemerintah daerah diharapkan dapat mempertimbangkan kondisi ekonomi para pedagang kecil dalam merumuskan kebijakan relokasi agar tidak semakin memperburuk keadaan mereka.
Penertiban ini menimbulkan berbagai reaksi di kalangan masyarakat. Sebagian mendukung tindakan pemerintah karena dianggap telah menertibkan area publik yang seharusnya tidak digunakan untuk kegiatan komersial. Namun, sebagian lainnya merasa prihatin terhadap nasib para pedagang kecil yang kehilangan mata pencaharian. Pemerintah daerah diharapkan dapat mengambil langkah-langkah yang bijaksana untuk menyeimbangkan kepentingan umum dan kesejahteraan para pedagang kecil.