Aktor Fachri Albar Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penyalahgunaan Narkotika
Aktor Fachri Albar kembali berurusan dengan hukum setelah pihak kepolisian menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Penetapan status tersangka ini diumumkan oleh Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Twedi Aditya, dalam konferensi pers yang digelar di kantornya pada hari Kamis, 24 April 2025.
Kombes Twedi Aditya menjelaskan bahwa Fachri Albar akan dijerat dengan beberapa pasal terkait penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, yaitu:
- Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika: Pasal ini mengatur tentang kepemilikan, penyimpanan, atau penguasaan narkotika golongan I bukan tanaman. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
- Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika: Pasal ini mengatur tentang kepemilikan, penyimpanan, atau penguasaan narkotika golongan I. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
- Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika: Pasal ini mengatur tentang penggunaan psikotropika tanpa hak atau melawan hukum. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 5 tahun.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Fachri Albar langsung dilakukan penahanan. Satresnarkoba Polres Jakarta Barat saat ini tengah melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan.
Penangkapan Fachri Albar ini merupakan kali kedua aktor tersebut berurusan dengan polisi terkait kasus narkoba. Sebelumnya, pada hari Rabu, 23 April 2025, Wakasatnarkoba Polres Jakarta Barat AKP Avrilendy Akmam mengonfirmasi bahwa hasil tes urine Fachri Albar menunjukkan positif mengonsumsi beberapa jenis narkotika. Namun, jenis narkotika yang dikonsumsi dan barang bukti yang ditemukan belum diumumkan secara rinci pada saat itu.
Pihak kepolisian masih terus mendalami motif Fachri Albar menggunakan narkotika. Informasi lebih lanjut mengenai kasus ini akan disampaikan dalam konferensi pers berikutnya.