Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Semarang: Antusiasme Wajib Pajak Meningkat, Rp 7,3 Miliar Berhasil Diraup

markdown Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang tengah berlangsung di Samsat III Hanoman, Semarang, menuai respons positif dari masyarakat. Hingga 21 April 2025, program ini berhasil mengumpulkan dana sebesar Rp 7,38 miliar dari 15.055 wajib pajak yang memanfaatkan kesempatan tersebut.

Kepala Seksi PKB Samsat III Hanoman, Arif Nugroho, menyampaikan bahwa meskipun tidak ada target khusus yang ditetapkan selama periode pemutihan, pihaknya terus berupaya untuk mengoptimalkan penerimaan pajak tahunan. Fokus utama program ini adalah mengurangi tunggakan pajak kendaraan bermotor yang belum terbayarkan di wilayah Jawa Tengah.

"Kami tidak hanya mengejar target nominal, tetapi juga berupaya memaksimalkan potensi penerimaan dari tunggakan pajak yang ada," ujar Arif.

Program pemutihan pajak ini diharapkan dapat menekan angka piutang pajak kendaraan di Jawa Tengah. Dengan penghapusan denda dan keringanan lainnya, diharapkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak akan meningkat di tahun-tahun mendatang. Kebijakan ini memberikan insentif bagi masyarakat untuk segera melunasi kewajiban pajak mereka tanpa terbebani biaya tambahan.

Suharno, seorang warga Tambakaji, Ngaliyan, mengungkapkan kelegaannya setelah menyelesaikan proses administrasi kendaraannya. Ia memanfaatkan program pemutihan ini untuk mengurus pindah alamat surat kendaraan.

"Program ini sangat membantu. Pajak kendaraan saya memang baru telat satu tahun, tapi karena ada pemutihan, saya sekalian mengurus pindah alamat. Jadi lebih hemat. Kalau tidak ada momen ini, mungkin tidak akan saya urus," tutur Suharno.

Program pembebasan tunggakan dan denda pajak kendaraan di Jawa Tengah ini berlaku mulai 8 April hingga 30 Juni 2025. Masyarakat dapat langsung mendatangi Samsat terdekat untuk membayar pajak tahun berjalan (2025). Dengan membayar pajak tahun 2025 selama periode program, tunggakan dan denda pajak tahun-tahun sebelumnya akan dihapuskan. Warga juga memiliki opsi untuk mempercepat pembayaran pajak kendaraan mereka agar dapat memanfaatkan program ini.

Inisiatif ini tidak hanya memberikan keringanan finansial bagi wajib pajak, tetapi juga menjadi langkah strategis pemerintah daerah dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) serta menertibkan administrasi kendaraan bermotor di Jawa Tengah. Diharapkan, keberhasilan program pemutihan pajak ini dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan optimalisasi penerimaan pajak daerah.