Pemerintah Intensifkan Penyusunan Regulasi Permanen untuk Kecerdasan Buatan
Pemerintah Indonesia tengah mematangkan rancangan regulasi permanen terkait pemanfaatan kecerdasan buatan (AI) di tanah air. Inisiatif ini merupakan respons terhadap perkembangan pesat teknologi AI yang memerlukan kerangka hukum yang lebih komprehensif dibandingkan dengan surat edaran (SE) yang berlaku saat ini. Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria, mengungkapkan bahwa regulasi ini akan berbentuk Peraturan Presiden (Perpres) atau Peraturan Menteri (Permen), yang menandakan keseriusan pemerintah dalam menata ekosistem AI di Indonesia.
Saat berbicara dalam acara Indonesia AI Day 2025, Nezar Patria menekankan pentingnya regulasi yang tidak hanya memfasilitasi inovasi, tetapi juga memastikan penggunaan AI yang etis, aman, dan bertanggung jawab. Proses penyusunan regulasi ini melibatkan diskusi intensif dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk pelaku industri, akademisi, dan komunitas pengembang AI. Tujuannya adalah untuk menciptakan roadmap AI yang sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik Indonesia.
Regulasi permanen ini diharapkan dapat mengatasi keterbatasan SE Nomor 9 Tahun 2023 yang saat ini menjadi acuan utama. SE tersebut, yang diterbitkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital, mengatur etika kecerdasan buatan bagi pelaku usaha pemrograman berbasis AI di sektor publik dan privat. Namun, dengan laju perkembangan AI yang eksponensial, pemerintah menyadari perlunya payung hukum yang lebih kuat dan adaptif.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, telah menyampaikan bahwa Indonesia belum memiliki aturan yang mengikat secara kuat terkait AI. Pada Indonesia AI Day 2024, Meutya mengakui bahwa pemerintah baru mengadopsi etika AI yang mengacu pada standar global dan dituangkan dalam surat edaran. Meski demikian, SE dianggap sebagai pedoman sementara yang cukup memadai sambil terus mendorong pemanfaatan AI yang lebih luas.
Namun, dengan semakin pesatnya perkembangan AI, pemerintah berkomitmen untuk segera menerbitkan aturan tersendiri yang lebih mengikat. Diharapkan, regulasi permanen ini akan memberikan kepastian hukum bagi para pelaku industri, sekaligus melindungi masyarakat dari potensi risiko yang mungkin timbul akibat penyalahgunaan AI. Pemerintah menargetkan roadmap atau peta jalan pemanfaatan AI dapat segera diselesaikan.
Aspek-aspek yang menjadi fokus dalam penyusunan regulasi AI:
- Etika: Memastikan bahwa pengembangan dan penerapan AI selaras dengan nilai-nilai etika dan moral yang berlaku di masyarakat Indonesia.
- Keamanan: Mencegah penyalahgunaan AI untuk tujuan yang merugikan, seperti penipuan, disinformasi, atau pelanggaran privasi.
- Tanggung Jawab: Menentukan pihak yang bertanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan oleh sistem AI, termasuk dalam kasus kesalahan atau kegagalan sistem.
- Inovasi: Mendorong pengembangan AI yang inovatif dan berkelanjutan, serta mendukung pertumbuhan ekonomi digital Indonesia.
- Pendidikan dan Pelatihan: Meningkatkan kualitas sumber daya manusia di bidang AI melalui program pendidikan dan pelatihan yang relevan.
Dengan regulasi yang komprehensif, pemerintah berharap dapat menciptakan ekosistem AI yang kondusif bagi pertumbuhan inovasi, sekaligus melindungi kepentingan masyarakat dan negara.