Penggeledahan Rumah Hakim di Jepara, Tim Penyidik Temukan Tumpukan Dolar AS Senilai Miliaran Rupiah

Tim penyidik dari Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di kediaman seorang hakim bernama Ali Muhtarom yang berlokasi di Jepara, Jawa Tengah pada hari Minggu, 13 April 2025. Operasi penggeledahan ini terkait dengan penyidikan kasus dugaan suap dalam ekspor crude palm oil (CPO) yang menyeret sejumlah korporasi besar.

Penggeledahan difokuskan pada pencarian barang bukti yang mungkin disembunyikan di dalam rumah tersebut. Setelah melakukan pemeriksaan di beberapa ruangan, tim penyidik menemukan sebuah kardus mencurigakan di kolong tempat tidur. Di dalam kardus tersebut, tersimpan sebuah koper hitam yang dibungkus dengan karung berwarna putih. Saat koper dibuka, tim penyidik terkejut menemukan tumpukan uang tunai dalam pecahan mata uang Dollar Amerika Serikat (USD) yang dibungkus dalam plastik berwarna merah dan putih. Jumlah total uang yang ditemukan ditaksir mencapai sekitar Rp 5,5 miliar.

Setelah penemuan tersebut, tim penyidik segera berkoordinasi dengan pimpinan di Jakarta untuk melaporkan temuan tersebut dan mendapatkan arahan lebih lanjut. Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, penemuan uang ini terjadi setelah komunikasi antara Ali Muhtarom yang sedang diperiksa dengan pihak keluarganya di Jepara. Keluarga kemudian menunjukkan lokasi penyimpanan uang tersebut kepada tim penyidik.

Kejaksaan Agung saat ini masih mendalami motif penyimpanan uang tunai dalam jumlah besar di kolong tempat tidur tersebut. Belum dapat dipastikan apakah uang tersebut sengaja disembunyikan untuk menghindari deteksi atau ada alasan lain di baliknya.

Dalam kasus dugaan suap ekspor CPO ini, Kejagung telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Selain Ali Muhtarom yang berprofesi sebagai hakim, beberapa nama lain yang terlibat adalah:

  • Muhammad Arif Nuryanta, Ketua PN Jakarta Selatan
  • Agam Syarif Baharuddin, Hakim PN Jakarta Pusat
  • Djuyamto, Hakim PN Jakarta Selatan
  • Wahyu Gunawan, Panitera Muda Perdata Jakarta Utara
  • Marcella Santoso, Kuasa Hukum Korporasi CPO
  • Ariyanto Bakri, Kuasa Hukum Korporasi CPO
  • Muhammad Syafei, Head and Social Security Legal Wilmar Group

Kasus ini masih terus bergulir dan pihak Kejaksaan Agung terus melakukan pendalaman untuk mengungkap semua pihak yang terlibat dan motif di balik praktik korupsi ini.