Sengketa Ijazah Jokowi Berlanjut, Mediasi Ditengahi Guru Besar UNS
Sidang mediasi terkait gugatan dugaan ijazah palsu yang melibatkan Presiden Joko Widodo akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Jawa Tengah. Agenda mediasi dijadwalkan pada Rabu, 30 April 2025, pukul 10.00 WIB. Persidangan ini merupakan lanjutan dari proses hukum yang diajukan oleh kelompok yang menamakan diri Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM).
Proses mediasi akan dipimpin oleh Prof. Adi Sulistiyono, seorang ahli hukum keperdataan dan Guru Besar dari Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo. Penunjukan Prof. Adi sebagai mediator telah disetujui oleh seluruh pihak yang bersengketa, baik pihak penggugat maupun para tergugat.
Penggugat, Muhammad Taufiq, melalui kuasa hukumnya, Andika Dian Prasetyo, menyatakan harapannya agar Presiden Jokowi dapat hadir secara langsung dalam proses mediasi. Kehadiran Jokowi sebagai pihak utama dianggap krusial untuk mencapai penyelesaian yang komprehensif dalam perkara ini. Andika menegaskan bahwa mediasi adalah tahapan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan meminta kehadiran prinsipal dalam proses tersebut. Muhammad Taufiq menambahkan bahwa sidang ini merupakan bentuk pendidikan politik melalui jalur hukum, dan kesediaannya untuk bermediasi kapanpun jika Presiden Jokowi bersedia hadir.
Sementara itu, kuasa hukum Presiden Jokowi, Irpan, menjelaskan bahwa mediasi merupakan tahapan wajib dalam proses peradilan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 Tahun 2016. Irpan menekankan bahwa sebelum perkara pokok diperiksa oleh majelis hakim, para pihak wajib terlebih dahulu berupaya menyelesaikan sengketa melalui mediasi. Mengenai kemungkinan kehadiran Presiden Jokowi, Irpan menyatakan bahwa pihaknya akan menunggu resume tuntutan dari penggugat terlebih dahulu. Setelah menerima resume tersebut, Irpan akan berkonsultasi dan berkoordinasi dengan Presiden Jokowi untuk menentukan langkah selanjutnya. Irpan menegaskan bahwa dirinya tidak dapat memutuskan secara langsung tanpa berkonsultasi dengan Presiden Jokowi.
Daftar Tergugat:
- Tergugat I: Presiden Jokowi (diwakili oleh kuasa hukum Irpan)
- Tergugat II: KPU Solo
- Tergugat III: SMA Negeri 6 Surakarta
- Tergugat IV: Universitas Gadjah Mada (UGM)