Bengkulu Tengah Gencarkan Penagihan Pajak Perusahaan Perkebunan Tanpa HGU, Tunggakan PT RAA Jadi Sorotan
Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah tengah berupaya meningkatkan pendapatan daerah dengan menagih Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari perusahaan perkebunan yang belum memiliki Hak Guna Usaha (HGU). Bupati Rachmat Riyanto secara khusus menyoroti PT Riau Agrindo Agung (RAA), sebuah perusahaan kelapa sawit yang telah beroperasi selama 17 tahun tanpa HGU yang jelas.
Dalam rapat koordinasi bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN), Rachmat Riyanto menekankan pentingnya percepatan proses HGU bagi PT RAA. Menurutnya, BPN tengah memproses penerbitan sertifikat bidang untuk HGU perusahaan tersebut. Setelah proses ini selesai, akan dibentuk panitia B yang melibatkan pemerintah daerah.
"Salah satu target untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) adalah PT RAA wajib membayar PBB sejak 17 tahun lalu. Pemerintah daerah berkewajiban untuk menagihnya," tegas Bupati Rachmat Riyanto. Selain masalah HGU dan PBB, rapat koordinasi tersebut juga membahas mengenai pengambilalihan perusahaan (takeover) dan pentingnya pelaporan perubahan kepemilikan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Bupati Rachmat Riyanto juga menekankan pentingnya sinergi antara Forkopimda untuk mendorong pembangunan daerah. Sebelumnya, Ketua DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah, Fepi Suheri, telah meminta Bupati untuk bertindak tegas terhadap PT RAA yang telah beroperasi tanpa HGU selama 17 tahun. DPRD menemukan bahwa perusahaan tersebut hanya mengandalkan Izin Usaha Perkebunan (IUP-B).
Fepi Suheri menjelaskan bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tanggal 27 Oktober 2016 terkait Pasal 41 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, perusahaan yang menanam kelapa sawit wajib memiliki HGU. DPRD telah melakukan penelusuran dan mempertanyakan perizinan PT RAA, namun pihak perusahaan belum dapat memberikan jawaban yang memuaskan.
"Bayangkan saja, PT RAA menanam sawit seluas 2.500 hektar di Bengkulu Tengah sejak tahun 2008 tanpa HGU," ungkap Fepi Suheri.
Sementara itu, Manajer PT RAA, Moeliono, menolak memberikan komentar terkait temuan DPRD tersebut dengan alasan baru menjabat selama lima bulan. Kasus ini menyoroti pentingnya penegakan hukum dan peningkatan PAD di sektor perkebunan di Bengkulu Tengah.
Rincian temuan DPRD:
- PT RAA Beroperasi sejak tahun 2008 tanpa HGU
- Luas lahan yang ditanami kelapa sawit mencapai 2.500 hektar
- Perusahaan hanya mengantongi Izin Usaha Perkebunan (IUP-B)
- Temuan ini melanggar UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan keputusan MK terkait kewajiban HGU bagi perusahaan kelapa sawit.