Musisi Gugat UU Hak Cipta: Bernadya dan VISI Soroti Ketidakpastian Royalti
Gelombang kekhawatiran menyelimuti industri musik Tanah Air terkait implementasi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Sebanyak 29 musisi ternama, yang tergabung dalam wadah Vibrasi Suara Indonesia (VISI), mengajukan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mencari kejelasan hukum atas sejumlah pasal yang dianggap meresahkan.
Sidang perdana perkara ini telah digelar pada Kamis, 24 April 2025, di Gedung MK. Panji Prasetyo, kuasa hukum dari para pemohon, mengungkapkan bahwa terdapat lima pasal krusial dalam UU Hak Cipta yang menjadi sorotan utama. Pasal-pasal tersebut meliputi Pasal 9 ayat 3, Pasal 23 ayat 5, Pasal 81, Pasal 87 ayat 1, dan Pasal 113 ayat 2. Ketidakpastian hukum yang ditimbulkan oleh pasal-pasal ini menjadi momok menakutkan bagi para musisi dalam menjalankan profesinya.
Inti dari permasalahan ini adalah ambiguitas terkait izin pertunjukan dan mekanisme royalti. Para musisi khawatir bahwa mereka harus mengantongi izin dari setiap pencipta lagu sebelum membawakan karya ciptaannya di atas panggung. Jika tidak, sanksi pidana dapat menjerat mereka. Kekhawatiran ini bukan isapan jempol belaka. Para musisi membawa contoh kasus nyata yang menimpa sejumlah musisi senior.
Berikut adalah daftar artis yang mengajukan uji materiil tersebut:
- Tubagus Arman Maulana (Armand Maulana)
- Nazril Irham (Ariel NOAH)
- Vina DSP Harrijanto Joedo (Vina Panduwinata)
- Dwi Jayati (Titi DJ)
- Judika Nalom Abadi Sihotang
- Bunga Citra Lestari (BCL)
- Sri Rosa Roslaina H (Rossa)
- Raisa Andriana
- Nadin Amizah
- Bernadya Ribka Jayakusuma
- Anindyo Baskoro (Nino)
- Oxavia Aldiano (Vidi Aldiano)
- Afgansyah Reza (Afgan)
- Ruth Waworuntu Sahanaya
- Wahyu Setyaning Budi Trenggono (Yuni Shara)
- Andi Fadly Arifuddin (Fadly Padi)
- Ahmad Z Ikang Fawzi (Ikang Fawzi)
- Andini Aisyah Hariadi (Andien)
- Dewi Yuliarti Ningsih (Dewi Gita)
- Hedi Suleiman (Hedi Yunus)
- Mario Ginanjar
- Teddy Adhytia Hamzah
- David Bayu Danang Joyo
- Tantri Syalindri Ichlasari (Tantri Kotak)
- Hatna Danarda (Arda)
- Ghea Indrawari
- Rendy Pandugo
- Gamaliel Krisatya
- Mentari Gantina Putri (Mentari Novel)
Salah satu contohnya adalah kasus Rika Roeslan, mantan personel The Groove, yang melayangkan somasi kepada mantan rekan satu band karena menyanyikan lagu ciptaannya tanpa membayar tarif yang ia tetapkan sendiri. Padahal, lazimnya, tarif royalti diatur oleh pemerintah melalui Undang-Undang dan Peraturan Menteri. Kasus lain yang mencuat adalah pelarangan Once Mekel untuk membawakan lagu-lagu Dewa.
Bernadya, bersama rekan-rekannya di VISI, merasa bahwa kejadian-kejadian serupa dapat menimpa siapa saja. Mereka ingin ada kejelasan mengenai mekanisme perizinan dan royalti agar tidak ada lagi ketidakpastian hukum yang menghantui para musisi.
Permohonan uji materiil yang diajukan oleh 29 musisi ini teregistrasi dengan nomor akta pengajuan permohonan elektronik (AP3) nomor 33/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025. Mereka berharap, melalui uji materiil ini, MK dapat memberikan kepastian hukum yang berkeadilan bagi seluruh insan musik di Indonesia.