Sri Mulyani Intensifkan Penertiban Sektor Ilegal Demi Dongkrak Penerimaan Pajak
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengumumkan langkah-langkah strategis untuk meningkatkan rasio pajak (tax ratio) nasional. Fokus utama adalah penertiban dan pengawasan intensif terhadap sektor-sektor ekonomi ilegal yang selama ini luput dari optimalisasi penerimaan pajak.
Dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang diselenggarakan secara virtual, Sri Mulyani menjelaskan bahwa ekstensifikasi pajak menjadi kunci utama. Hal ini dilakukan dengan membidik potensi penerimaan dari sektor-sektor yang selama ini belum tersentuh secara memadai, khususnya aktivitas ilegal.
Beberapa sektor ilegal yang menjadi perhatian serius pemerintah antara lain:
- Illegal fishing (Penangkapan Ikan Ilegal): Penertiban praktik penangkapan ikan yang melanggar hukum, merugikan negara, dan mengancam keberlanjutan sumber daya laut.
- Illegal logging (Penebangan Liar): Pemberantasan aktivitas penebangan hutan secara ilegal yang menyebabkan kerusakan lingkungan, kerugian negara, dan konflik sosial.
- Illegal mining (Pertambangan Ilegal): Penindakan terhadap praktik pertambangan tanpa izin yang merusak lingkungan, merugikan negara, dan menimbulkan masalah sosial.
Sri Mulyani menekankan bahwa upaya penertiban sektor ilegal ini membutuhkan sinergi dan koordinasi yang kuat antar kementerian dan lembaga (K/L). Kerja sama lintas sektoral ini diperlukan untuk memperkuat pengawasan, penegakan hukum, dan penindakan terhadap pelaku aktivitas ilegal.
Selain penertiban sektor ilegal, pemerintah juga berupaya meningkatkan akurasi pencatatan transaksi ekonomi melalui pemanfaatan teknologi digital. Implementasi teknologi diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan peraturan perpajakan dan mempersempit ruang gerak aktivitas ekonomi ilegal yang merugikan negara. Langkah-langkah perbaikan administrasi perpajakan terus diupayakan pemerintah, termasuk deregulasi dengan mengimplementasikan coretax, penyederhanaan proses restitusi pajak, dan percepatan pemeriksaan pajak.
Sri Mulyani mengungkapkan bahwa rasio pajak Indonesia dalam 10 tahun terakhir stagnan di angka 10% dan belum pernah menyentuh angka 11%. Meskipun kondisi keuangan negara relatif baik dan tingkat utang terjaga, rasio penerimaan pajak terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) masih perlu ditingkatkan. Pada tahun 2023, rasio ini tercatat sebesar 10,21% dan turun menjadi 10,08% pada tahun 2024. Pemerintah optimis bahwa dengan langkah-langkah strategis ini, rasio pajak Indonesia dapat ditingkatkan secara signifikan di masa mendatang.