Pelatih Karate di Aceh Timur Terancam Hukuman Cambuk Akibat Dugaan Pencabulan Terhadap Dua Murid
Kasus dugaan pencabulan yang melibatkan seorang pelatih karate berinisial IL (30) menggemparkan Kabupaten Aceh Timur. Pria yang berdomisili di Desa Gampong Jawa, Kecamatan Idi Rayeuk ini, terancam hukuman cambuk hingga 90 kali atas perbuatannya terhadap dua muridnya yang masih di bawah umur, CN (16) dan CO (15).
Kepolisian Resor (Polres) Aceh Timur telah mengamankan IL untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kapolres Aceh Timur, AKBP Irwan Kurniadi, dalam keterangan persnya mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari kecurigaan istri pelaku yang kemudian mendatangi kediaman salah satu korban. Istri pelaku menuduh korban memiliki hubungan gelap dengan suaminya. Namun, tuduhan tersebut dibantah oleh korban yang justru mengaku telah menjadi korban pencabulan oleh IL sejak Juli hingga Desember 2024.
Modus operandi yang digunakan pelaku adalah dengan mengajak korban ke rumahnya dengan dalih membahas lokasi latihan karate. Di rumah tersebut, pelaku diduga melakukan tindakan tidak senonoh seperti memegang payudara, mencium, dan memeluk korban.
Merasa tidak terima atas perlakuan tersebut, pihak keluarga korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Aceh Timur pada 11 Maret 2025. Berdasarkan laporan tersebut, tim dari Polres Aceh Timur segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku.
Dalam kasus ini, IL dijerat dengan Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Qanun ini mengatur tentang pelecehan seksual sebagai salah satu bentuk jarimah (tindak pidana dalam syariat Islam). Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan pelecehan seksual diancam dengan hukuman cambuk, denda, atau penjara. Hukuman maksimal untuk tindak pidana pelecehan seksual adalah cambuk 90 kali, denda 900 gram emas, atau pidana penjara selama 90 bulan.
AKBP Irwan Kurniadi juga mengimbau kepada para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak mereka, terutama saat mengikuti kegiatan di luar rumah, termasuk saat berlatih karate. Pendampingan dari orang tua sangat penting untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.
Barang Bukti
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti terkait kasus ini, termasuk pakaian yang dikenakan oleh korban saat kejadian.
Pasal yang Dilanggar:
- Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat
Ancaman Hukuman:
- Cambuk hingga 90 kali
- Denda 900 gram emas
- Pidana penjara hingga 90 bulan