KPK Temukan Penyimpangan Dana BOS di Sejumlah Sekolah: SPI Pendidikan 2024 Ungkap Fakta

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya indikasi penyimpangan dalam penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di sejumlah sekolah di Indonesia. Temuan ini didasarkan pada hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan tahun 2024 yang baru-baru ini diluncurkan.

Berdasarkan data SPI Pendidikan 2024, sekitar 12 persen sekolah terindikasi menggunakan dana BOS tidak sesuai dengan peruntukan yang telah ditetapkan. Hal ini menjadi perhatian serius mengingat dana BOS seharusnya digunakan untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan membantu operasional sekolah. Selain penyimpangan peruntukan dana, survei juga menemukan adanya praktik-praktik lain yang tidak sesuai dengan prinsip integritas.

Berikut adalah beberapa temuan utama dari SPI Pendidikan 2024:

  • Penyimpangan Dana BOS: 12 persen sekolah terindikasi menggunakan dana BOS tidak sesuai peruntukan.
  • Pungutan Liar: 7 persen sekolah masih melakukan pungutan yang terkait dengan dana BOS.
  • Nepotisme: 40 persen sekolah terindikasi melakukan praktik nepotisme dalam pengadaan barang dan jasa atau proyek.
  • Penggelembungan Biaya: 47 persen sekolah terindikasi melakukan penggelembungan biaya dalam penggunaan dana lainnya.

Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024 dilaksanakan mulai 22 Agustus 2024 hingga 30 September 2024 dengan melibatkan puluhan ribu satuan pendidikan dan ratusan ribu responden yang tersebar di seluruh Indonesia. KPK berharap temuan ini dapat menjadi masukan berharga bagi pemerintah dan pihak terkait untuk meningkatkan pengawasan dan pengelolaan dana BOS agar lebih efektif dan transparan. Dengan demikian, tujuan dana BOS untuk meningkatkan kualitas pendidikan di seluruh pelosok negeri dapat tercapai secara optimal.

Penyelenggaraan SPI 2024 menggunakan dua metode, yakni metode online yang meliputi WhatsApp Blast, Email Blast, dan CAWI, serta metode hybrid yang menggunakan CAPI. Metode ini dipilih untuk menjangkau responden secara luas dan efektif, serta memastikan data yang diperoleh akurat dan representatif. KPK berkomitmen untuk terus melakukan upaya pencegahan korupsi di sektor pendidikan melalui berbagai program dan kegiatan, termasuk survei dan sosialisasi.