Industri Sound Horeg Jawa Timur Siap Sambut Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual

Pengakuan HAKI untuk Sound Horeg: Angin Segar Bagi Pelaku Industri Kreatif Jawa Timur

Gelombang dukungan terus bergulir di kalangan pelaku industri sound horeg Jawa Timur, menyusul rencana Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) wilayah Jawa Timur untuk memberikan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) bagi kreasi sound horeg. Langkah ini dipandang sebagai angin segar yang dapat mengangkat citra dan menghargai karya cipta anak bangsa.

Muzahidin Brewog, seorang pelaku sound horeg terkemuka asal Blitar, menyambut baik inisiatif ini. Ia meyakini bahwa pengakuan HAKI akan memberikan legitimasi terhadap sound horeg, yang selama ini kerap dipandang sebelah mata. Brewog berharap, dengan adanya perlindungan hukum, perkembangan dan pelaksanaan sound horeg dapat diatur dan diakui secara luas oleh masyarakat.

"Kita sebagai pelaku sangat menyetujui dan memberikan respons positif," kata Brewog, Kamis (24/4/2025).

Inisiatif Kemenkumham Jatim sejalan dengan pandangan para pelaku industri sound system yang melihat sound horeg sebagai bentuk kreativitas audio. Pengakuan HAKI diharapkan dapat membuka jalan bagi pengembangan industri ini, serta memberikan kepastian hukum bagi para kreator dan pelaku usaha.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Jatim, Haris Sukamto, menyatakan bahwa pemberian HAKI akan mencakup hak penciptaan dan desain industri yang melekat pada karya sound horeg. Ia menegaskan bahwa sound horeg merupakan hasil olah pikir dan kreativitas anak bangsa yang patut diapresiasi dan dilindungi.

"Sound horeg ini sebetulnya kan sebuah nama. Sebuah nama yang dari hasil olah pikir karya dari anak bangsa," kata Haris, Senin (21/4/2025).

Kemenkumham Jatim berencana memberikan penghargaan kepada individu-individu yang telah berkontribusi dalam menciptakan ide dan gagasan luar biasa dalam bentuk produk sound horeg. Langkah ini diharapkan dapat memotivasi para kreator untuk terus berinovasi dan menghasilkan karya-karya yang berkualitas.

Berikut adalah beberapa aspek perlindungan HAKI yang mungkin akan diterapkan pada industri sound horeg:

  • Hak Cipta: Melindungi karya musik, aransemen, dan komposisi yang digunakan dalam sound horeg.
  • Desain Industri: Melindungi desain visual dari perangkat sound system, termasuk bentuk, konfigurasi, dan ornamen yang khas.
  • Merek: Melindungi nama atau logo yang digunakan untuk mengidentifikasi produk atau jasa sound horeg.

Dengan adanya perlindungan HAKI, diharapkan industri sound horeg dapat berkembang lebih pesat dan memberikan kontribusi positif bagi perekonomian daerah. Selain itu, pengakuan HAKI juga dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menghargai karya cipta dan inovasi anak bangsa.

Meski demikian, Brewog mengaku belum dihubungi oleh pihak Kemenkumham Jatim untuk membahas lebih lanjut mengenai rencana pemberian HAKI ini. Ia memahami bahwa proses ini membutuhkan waktu dan persiapan yang matang.

Para pelaku industri sound horeg berharap agar koordinasi dan komunikasi antara Kemenkumham Jatim dan para pelaku industri dapat berjalan lancar, sehingga implementasi perlindungan HAKI dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat yang optimal bagi seluruh pihak terkait.