Perpanjangan SIM Setiap Lima Tahun: Upaya Polri Jaga Kompetensi Pengemudi

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mewajibkan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) setiap lima tahun sekali bukan tanpa alasan. Lebih dari sekadar formalitas administratif, perpanjangan SIM merupakan bagian integral dari upaya berkelanjutan untuk memastikan kompetensi dan kelayakan pengemudi di jalan raya.

Kombes Pol Dhafi, Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri, menjelaskan bahwa kepemilikan SIM adalah bukti legalitas dan kompetensi seseorang dalam mengoperasikan kendaraan bermotor. Namun, kompetensi ini tidak bersifat permanen. Seiring berjalannya waktu, berbagai faktor seperti usia dan perubahan kondisi fisik atau psikologis dapat memengaruhi kemampuan seseorang dalam mengemudi dengan aman.

"SIM merupakan suatu keahlian untuk bisa membawa kendaraan. Jadi diatur bahwa keahlian ini setiap orang karena menjalani aktivitas sehari-hari dan bertambahnya usia itu kemampuan (mengemudi) bisa berkurang," ujar Dhafi.

Peraturan perpanjangan SIM setiap lima tahun ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), khususnya Pasal 85 ayat (2), yang secara eksplisit menyatakan bahwa SIM berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang.

Oleh karena itu, Polri memandang perlu untuk melakukan evaluasi berkala terhadap kemampuan pengemudi. Proses perpanjangan SIM menjadi kesempatan untuk menguji kembali aspek psikologis dan kesehatan pengemudi. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa mereka masih memenuhi syarat untuk mengemudikan kendaraan secara aman dan bertanggung jawab.

"Jadi memang harus dilakukan uji lagi setelah lima tahun, dia bisa membawa kendaraan atau tidak itu harus diuji, psikologisnya diuji lagi, kesehatannya diuji lagi. Karena ini juga menyangkut keselamatan atau nyawa orang lain juga," tegas Dhafi.

Dengan demikian, perpanjangan SIM bukan sekadar perpanjangan masa berlaku dokumen, tetapi juga sebuah proses penting untuk menjaga keselamatan seluruh pengguna jalan. Polri berupaya memastikan bahwa hanya pengemudi yang benar-benar kompeten dan memenuhi syarat yang diizinkan untuk mengemudi di jalan raya.

Berikut adalah poin-poin penting terkait perpanjangan SIM:

  • Legalitas dan Kompetensi: SIM adalah bukti legalitas dan kompetensi mengemudi.
  • Evaluasi Berkala: Perpanjangan SIM adalah evaluasi berkala kemampuan pengemudi.
  • Faktor Usia dan Kondisi: Usia dan kondisi fisik/psikologis memengaruhi kemampuan mengemudi.
  • Uji Psikologis dan Kesehatan: Proses perpanjangan melibatkan uji psikologis dan kesehatan.
  • Keselamatan Pengguna Jalan: Tujuannya adalah menjaga keselamatan seluruh pengguna jalan.