Kasus Penipuan Berkedok Bantuan Rumah di Aceh, Kerugian Korban Capai Ratusan Juta Rupiah
Kasus dugaan penipuan berkedok bantuan rumah talangan (RTL) yang melibatkan seorang mantan calon legislatif (caleg) di Aceh terus bergulir. Jumlah korban terus bertambah, dengan total kerugian yang dilaporkan kini mencapai ratusan juta rupiah. Pihak kepolisian setempat terus membuka posko pengaduan untuk menampung laporan dari masyarakat yang merasa menjadi korban.
Kepolisian Resor (Polres) Pidie, Aceh, mengungkapkan bahwa berdasarkan laporan terbaru yang diterima, kerugian yang dialami para korban akibat penipuan ini mencapai Rp 249 juta. Angka ini berasal dari laporan 10 orang korban baru yang melapor ke posko pengaduan yang dibuka oleh pihak kepolisian.
Kasus ini bermula ketika MR, mantan caleg tersebut, menawarkan bantuan rumah kepada warga dengan syarat memiliki sebidang tanah. Ia kemudian meminta sejumlah uang kepada para korban dengan alasan sebagai dana talangan awal untuk mengurus administrasi bantuan rumah tersebut. Besaran uang yang diminta bervariasi, mulai dari Rp 15 juta hingga lebih.
Modus penipuan ini terungkap setelah para korban tidak kunjung menerima rumah bantuan yang dijanjikan. Padahal, MR telah berhasil mengumpulkan uang dari sekitar 100 orang korban dengan total mencapai Rp 1,5 miliar. Atas dasar laporan tersebut, pihak kepolisian kemudian menetapkan MR sebagai tersangka dan menahannya.
Menanggapi perkembangan kasus ini, Kasatreskrim Polres Pidie AKP Dedy Miswar mengimbau kepada masyarakat yang merasa menjadi korban penipuan oleh MR untuk segera melapor ke pihak kepolisian. Pihaknya juga memastikan bahwa proses hukum terhadap MR terus berjalan dan saat ini masih dalam tahap pemberkasan.
Berikut poin-poin penting dalam kasus ini:
- Modus Operandi: Pelaku menawarkan bantuan rumah talangan dengan meminta sejumlah uang sebagai dana talangan awal.
- Jumlah Korban: Lebih dari 100 orang.
- Total Kerugian: Mencapai Rp 1,5 miliar.
- Status Pelaku: Telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
- Imbauan Kepolisian: Masyarakat yang merasa menjadi korban diimbau untuk segera melapor.