Wacana Pembentukan Daerah Istimewa Surakarta Mengemuka di Komisi II DPR

Wacana pembentukan Daerah Istimewa Surakarta (DIS) mencuat dalam diskusi di Komisi II DPR RI. Usulan ini diajukan dengan alasan historis dan keunikan budaya yang dimiliki wilayah Solo. Gagasan ini disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, yang menyoroti potensi pemekaran Solo dari Provinsi Jawa Tengah.

Menurut Aria Bima, Solo memiliki sejarah panjang dalam perjuangan melawan penjajah dan memiliki identitas budaya yang khas. Faktor-faktor inilah yang menjadi dasar usulan agar Solo diberikan status daerah istimewa. Namun, Aria Bima menekankan bahwa pembentukan daerah istimewa harus melalui kajian mendalam agar tidak menimbulkan kecemburuan dari daerah lain. Ia mengingatkan pentingnya menjaga keadilan antar daerah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Lebih lanjut, Aria Bima menyatakan bahwa Komisi II DPR belum memberikan prioritas pada pembahasan usulan DIS. Ia menilai bahwa Solo saat ini telah berkembang menjadi pusat perdagangan, pendidikan, dan industri, sehingga belum ada urgensi untuk memberikan status istimewa. Meskipun demikian, ia mendorong agar moratorium pemekaran wilayah dapat ditinjau kembali, mengingat banyaknya permintaan pembentukan daerah otonom baru (DOB).

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat adanya 341 usulan pembentukan DOB hingga April 2025. Usulan tersebut meliputi pembentukan provinsi, kabupaten, kota, daerah istimewa, dan daerah khusus baru. Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik, menjelaskan bahwa seluruh usulan ini menjadi agenda bersama antara pemerintah dan DPR, karena pemekaran wilayah merupakan kewenangan kedua lembaga tersebut.

Berikut adalah rincian usulan DOB yang diterima Kemendagri:

  • Provinsi: 42 usulan
  • Kabupaten: 252 usulan
  • Kota: 36 usulan
  • Daerah Istimewa: 6 usulan
  • Daerah Khusus: 5 usulan

Meski demikian, Akmal Malik tidak mengungkapkan secara spesifik daerah-daerah mana saja yang mengajukan usulan pembentukan DOB. Proses evaluasi dan pembahasan usulan-usulan ini akan melibatkan berbagai pertimbangan, termasuk aspek historis, budaya, ekonomi, dan sosial.