Dewan Pers Telisik Dugaan Pelanggaran Etik Direktur Pemberitaan JakTV Terkait Kasus Hukum di Kejagung

Dewan Pers tengah mendalami dugaan pelanggaran etik yang melibatkan Direktur Pemberitaan JakTV, Tian Bahtiar (TB), setelah menerima sejumlah dokumen dari Kejaksaan Agung (Kejagung). Dokumen tersebut berkaitan dengan dugaan keterlibatan TB dalam menghalangi penyidikan kasus korupsi yang melibatkan minyak goreng, timah, dan impor gula.

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menyatakan bahwa pihaknya membutuhkan waktu untuk mempelajari secara seksama dokumen-dokumen yang diserahkan oleh Kejagung. Penyerahan dokumen ini dilakukan di Kantor Dewan Pers, Jakarta Pusat, pada Kamis (24/4/2025). Ninik menyampaikan permohonan maaf karena belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut kepada awak media dan berjanji akan memberikan informasi setelah mempelajari dokumen tersebut.

Ninik Rahayu menekankan pentingnya memberikan ruang hak jawab kepada pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan. Dewan Pers akan kembali berkoordinasi dengan Kejagung setelah proses pendalaman dokumen selesai. Dalam proses tersebut, Dewan Pers akan meminta keterangan dari berbagai pihak terkait. Ninik juga telah menyampaikan permohonan kepada Kejagung untuk mempertimbangkan pengalihan penahanan TB agar memudahkan proses pemeriksaan.

Dewan Pers menegaskan bahwa kewenangannya terbatas pada aspek etik dan tidak berwenang menetapkan status tersangka. Namun, Dewan Pers akan meneliti kemungkinan adanya pelanggaran etik yang dilakukan oleh TB, baik terkait konten berita maupun perilaku yang bersangkutan. Ninik menjelaskan bahwa pelanggaran etik dapat berimplikasi pada sanksi, termasuk pencabutan kartu pers, dan tidak menutup kemungkinan adanya proses pidana jika ditemukan unsur kriminalitas.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menegaskan bahwa dugaan perintangan penyidikan yang dilakukan TB merupakan tindakan personal dan tidak terkait dengan JakTV sebagai sebuah lembaga media. Ia menjelaskan bahwa profesi TB sebagai jurnalis hanya menjadi alat dalam perbuatan yang diduga melanggar hukum tersebut. Kejagung menyerahkan sekitar 10 bundel dokumen kepada Dewan Pers untuk dipelajari lebih lanjut. Harli menyatakan bahwa Dewan Pers akan bekerja sesuai dengan ranahnya, sementara Kejagung akan fokus pada proses hukum yang sedang berjalan.