Aktor Fachri Albar Terjerat Kasus Narkoba, Positif Konsumsi Tiga Jenis Zat Adiktif
Aktor ternama Fachri Albar harus berurusan dengan hukum setelah pihak kepolisian mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika yang menjeratnya. Penangkapan dilakukan di kediamannya yang berlokasi di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, setelah serangkaian penyelidikan yang mendalam.
Dalam konferensi pers yang digelar di kantor Polres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol. Twedi Aditya memaparkan kronologi penangkapan dan barang bukti yang berhasil diamankan. "Setelah memastikan adanya indikasi penggunaan narkotika dan psikotropika, tim kami bergerak cepat menuju lokasi dan melakukan penangkapan terhadap Saudara FA," ujar Kombes Twedi.
Saat penggerebekan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang mengindikasikan keterlibatan Fachri Albar dalam penyalahgunaan narkoba. Barang bukti tersebut meliputi:
- Dua paket plastik klip berisi sabu dengan berat total 0,65 gram.
- Satu paket plastik klip berisi ganja seberat 1,11 gram.
- Dua linting ganja dengan berat bruto 0,94 gram.
- Satu botol kaca berisi kokain dengan berat bruto 3,96 gram.
- 27 butir pil Alprazolam.
Selain itu, polisi juga menyita sejumlah alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkoba, antara lain:
- Empat buah cangklong kaca bekas pakai.
- Dua potong plastik.
- Satu buah bong plastik dengan tutup botol yang telah dimodifikasi.
- Satu buah sendok besi kecil.
- Empat buah korek api modifikasi.
- Beberapa peralatan lainnya.
Untuk memperkuat bukti, pihak kepolisian melakukan tes urine terhadap Fachri Albar. Hasil tes menunjukkan bahwa aktor tersebut positif mengonsumsi tiga jenis narkotika.
"Hasil tes urine menunjukkan positif metamfetamin, amfetamin, dan benzodiazepine," jelas Kombes Twedi.
Atas perbuatannya, Fachri Albar ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, yaitu:
- Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
- Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
- Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.
Saat ini, Fachri Albar telah ditahan dan proses penyidikan terus berlangsung. Pihak kepolisian tengah melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan.