Temuan KPK: Penyelewengan Dana BOS Masih Marak, Kemendikdasmen Intensifkan Pengawasan

Sorotan KPK Terhadap Integritas Pengelolaan Dana Pendidikan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini merilis hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) pendidikan tahun 2024 yang menunjukkan angka 69,5. Hasil ini memicu perhatian serius terhadap pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Temuan KPK mengindikasikan bahwa praktik penyelewengan dana BOS masih menjadi permasalahan krusial yang perlu segera ditangani.

Salah satu poin utama yang disoroti dalam laporan SPI adalah masih adanya sekolah yang menggunakan dana BOS tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku. Data menunjukkan bahwa sekitar 12% sekolah terindikasi melakukan penyimpangan dalam penggunaan dana BOS. Lebih lanjut, survei juga mengungkapkan adanya praktik pemerasan, pemotongan, atau pungutan liar yang terkait dengan dana BOS di sekitar 17% sekolah.

Respon Kemendikdasmen dan Upaya Peningkatan Pengawasan

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti, menanggapi temuan ini dengan serius. Beliau menjelaskan bahwa selama ini dana BOS disalurkan langsung ke rekening sekolah dan pengelolaannya sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak sekolah. Namun, Mu'ti mengakui bahwa sistem yang ada saat ini belum dilengkapi dengan petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) yang memadai, sehingga membuka celah terjadinya penyimpangan.

Menyadari hal ini, Kemendikdasmen berjanji akan melakukan pembenahan dan peningkatan pengawasan terhadap pengelolaan dana BOS. Mu'ti menekankan pentingnya penyediaan panduan yang lebih operasional dan teknis agar sekolah dapat melaksanakan program-program pendidikan, termasuk dana BOS, BOS kinerja, dan Program Indonesia Pintar (PIP), dengan lebih akuntabel.

Transparansi dan Keterlibatan Masyarakat dalam Pengawasan

Sebagai langkah konkret, Kemendikdasmen berencana untuk meningkatkan transparansi terkait penerima dana-dana pendidikan. Informasi mengenai penerima dana BOS, BOS kinerja, dan PIP akan dipublikasikan secara terbuka. Selain itu, Mu'ti juga mengharapkan partisipasi aktif dari masyarakat, termasuk orang tua dan media massa, dalam mengawasi penggunaan dana pendidikan. Dukungan pengawasan dari berbagai pihak diharapkan dapat meminimalisir potensi penyelewengan dan memastikan dana BOS digunakan secara efektif untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.

Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana, sebelumnya juga menyoroti temuan terkait dana BOS yang tidak sesuai peruntukan. KPK berharap dengan adanya SPI dan dukungan dari berbagai pihak, integritas dalam pengelolaan dana pendidikan dapat ditingkatkan dan praktik korupsi dapat diberantas.

Dengan sinergi antara pemerintah, lembaga pengawas, dan masyarakat, diharapkan dana BOS dapat memberikan manfaat yang optimal bagi peningkatan mutu pendidikan di seluruh pelosok negeri. Pengawasan yang ketat dan transparansi adalah kunci utama dalam mencegah penyelewengan dan memastikan dana pendidikan digunakan untuk kepentingan yang sebesar-besarnya bagi kemajuan bangsa.