Bank Indonesia Terapkan Sistem Online untuk Penukaran Uang Baru Lebaran
Bank Indonesia Terapkan Sistem Online untuk Penukaran Uang Baru Lebaran
Bank Indonesia (BI) meluncurkan program penukaran uang baru dalam rangka menyambut Ramadhan dan Idul Fitri 1446 H tahun 2025. Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, BI kini memberlakukan sistem penukaran uang baru secara online melalui aplikasi PINTAR BI (https://pintar.bi.go.id) untuk menjaga ketertiban dan efisiensi proses penukaran. Hal ini dikonfirmasi oleh Deputi Gubernur BI, Doni Primanto Joewono, yang menekankan bahwa penukaran uang hanya akan dilayani bagi mereka yang telah mendaftar secara online. Langkah ini diambil untuk menghindari kerumunan dan memastikan proses penukaran berjalan lancar. Program penukaran uang baru ini dibagi ke dalam empat periode, dengan jadwal dan kuota yang telah ditentukan.
Berikut jadwal lengkap penukaran uang baru melalui kas keliling BI:
- Periode I: Pendaftaran dibuka 3 Maret 2025 pukul 12.00 WIB, penukaran uang 4-9 Maret 2025.
- Periode II: Pendaftaran dibuka 9 Maret 2025 pukul 09.00 WIB, penukaran uang 10-16 Maret 2025.
- Periode III: Pendaftaran dibuka 16 Maret 2025 pukul 09.00 WIB, penukaran uang 17-23 Maret 2025.
- Periode IV: Pendaftaran dibuka 23 Maret 2025 pukul 09.00 WIB, penukaran uang 24-27 Maret 2025.
Mekanisme Penukaran dan Batasan Kuota
BI menetapkan batasan maksimal penukaran uang baru sebesar Rp 4,3 juta per orang. Proses pendaftaran melalui PINTAR BI meliputi beberapa langkah, dimulai dengan akses ke laman PINTAR BI, pemilihan lokasi dan tanggal penukaran, hingga registrasi dengan mengisi data diri yang meliputi NIK KTP, nama lengkap, nomor telepon, dan alamat email. Pendaftar juga diwajibkan untuk mengisi jumlah uang yang ingin ditukarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Setelah proses registrasi selesai, pendaftar akan menerima bukti pemesanan yang berisi kode pemesanan, nama penukar, lokasi dan jadwal penukaran, serta jumlah uang yang akan ditukarkan.
Syarat dan Ketentuan
Pada hari penukaran, masyarakat wajib membawa bukti pemesanan, Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli, dan uang Rupiah dalam jumlah pas sesuai dengan pemesanan. Uang yang akan ditukarkan harus dikelompokkan berdasarkan pecahan dan tahun emisi, serta disusun dengan rapi. Kehadiran di lokasi, tanggal, dan waktu yang tertera di bukti pemesanan mutlak diperlukan. Bagi masyarakat yang tidak mendaftar melalui PINTAR BI, penukaran uang tidak akan dilayani. BI berharap dengan sistem online ini, proses penukaran uang baru dapat berjalan lebih tertib dan efisien, menghindari antrian panjang dan mempermudah masyarakat dalam mendapatkan uang pecahan baru untuk kebutuhan Lebaran.
Langkah ini merupakan upaya BI untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan mempersiapkan perayaan Idul Fitri yang lebih lancar. Masyarakat diimbau untuk memperhatikan jadwal dan prosedur yang telah ditetapkan serta mempersiapkan diri dengan baik sebelum melakukan penukaran uang.