Kasus Penipuan Online yang Menimpa WNI di Luar Negeri Melonjak Tajam, Kamboja Jadi Sorotan Utama

Kasus penipuan online yang menjerat Warga Negara Indonesia (WNI) di berbagai negara mengalami peningkatan yang mengkhawatirkan dalam lima tahun terakhir. Data dari Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI menunjukkan lonjakan kasus yang signifikan, dengan Kamboja menjadi negara dengan jumlah kasus tertinggi.

Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) Kemenlu RI, Judha Nugraha, mengungkapkan bahwa pada tahun 2020 tercatat hanya 15 kasus, namun hingga April 2025, jumlahnya telah melonjak menjadi 7.027 kasus. Peningkatan ini mencapai ratusan kali lipat dalam kurun waktu singkat. Dari total kasus tersebut, Kamboja mencatatkan angka tertinggi dengan 4.300 kasus.

Fenomena ini tidak hanya terbatas di Kamboja. Kasus penipuan online yang melibatkan WNI telah menyebar ke berbagai negara di Asia Tenggara, termasuk Filipina, Laos, Myanmar, Thailand, dan Vietnam. Bahkan, beberapa negara di luar kawasan ASEAN seperti Afrika Selatan dan Uni Emirat Arab juga mulai muncul sebagai lokasi terjadinya kejahatan siber ini.

Judha menjelaskan bahwa pola pergerakan WNI yang terlibat dalam aktivitas penipuan online terpusat di dua negara utama, yaitu Kamboja dan Myanmar. Para pelaku umumnya berangkat dari berbagai kota di Indonesia seperti Jakarta, Kuala Namu, dan Surabaya, dengan transit di negara-negara seperti Singapura, Kuala Lumpur, dan Bangkok.

Kasus di Myanmar menjadi perhatian khusus karena kompleksitasnya yang tinggi. Upaya penyelamatan WNI di negara tersebut terhambat oleh konflik bersenjata yang sedang berlangsung, di mana wilayah-wilayah tertentu tidak berada di bawah kendali otoritas resmi. Kondisi ini sangat berbeda dengan Kamboja, di mana pemerintah memiliki kendali penuh sehingga memudahkan proses penanganan kasus.

Kemenlu RI terus berupaya untuk mengatasi masalah ini dengan bekerja sama dengan berbagai pihak terkait, termasuk kepolisian dan imigrasi, untuk mencegah dan menindak pelaku penipuan online serta melindungi WNI yang menjadi korban. Selain itu, Kemenlu juga mengimbau kepada masyarakat Indonesia untuk lebih berhati-hati dan waspada terhadap tawaran pekerjaan atau investasi online yang mencurigakan, serta selalu memeriksa keabsahan informasi sebelum mengambil keputusan.